Bukan Sekadar Angka: Pemkab Bangkalan Latih Pengelolaan Keuangan Digital BUMDes di 273 Desa
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melatih pengelola BUMDes di 273 desa tentang pengelolaan keuangan digital, demi akuntabilitas dan transparansi. Cari tahu mengapa ini krusial!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka menggelar pelatihan intensif mengenai pengelolaan keuangan digital dan sistem pelaporan pertanggungjawaban secara daring.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh BUMDes di wilayah tersebut dapat beroperasi dengan lebih akuntabel dan transparan. Pelatihan ini menjadi krusial mengingat semakin tingginya tuntutan akan pelaporan keuangan yang modern dan digital.
Kegiatan yang dimulai sejak 22 Juli ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan, menyasar seluruh pengelola BUMDes di 273 desa. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ismed Efendi, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kapasitas BUMDes.
Meningkatkan Kapasitas Pengelola BUMDes
Pelatihan pengelolaan keuangan digital BUMDes ini dirancang untuk membekali para pengelola dengan keterampilan yang relevan di era digital. Ismed Efendi menjelaskan bahwa semua transaksi dan pelaporan keuangan saat ini telah beralih ke format digital, sehingga kemampuan adaptasi menjadi sangat penting bagi BUMDes.
Sebanyak 273 desa di Bangkalan menjadi sasaran utama program ini, memastikan bahwa setiap BUMDes memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Pelaksanaan pelatihan dilakukan secara bergantian, disesuaikan dengan kapasitas ruang dan ketersediaan fasilitas, demi efektivitas pembelajaran.
Durasi pelatihan selama 10 hari menunjukkan keseriusan Pemkab Bangkalan dalam memberikan pemahaman mendalam kepada peserta. Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini, pengelola BUMDes mampu mengimplementasikan sistem keuangan digital secara mandiri dan efektif.
Dasar Hukum dan Tujuan Akuntabilitas
Program pelatihan pengelolaan keuangan digital BUMDes ini tidak hanya didasarkan pada kebutuhan praktis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Ismed Efendi menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa setiap BUMDes wajib menerima penyertaan modal minimal 20 persen dari Dana Desa (DD). Oleh karena itu, kemampuan untuk mengelola dana ini secara profesional dan akuntabel menjadi prasyarat penting bagi keberlanjutan BUMDes.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, Pemkab Bangkalan berharap pengurus BUMDes di seluruh desa dapat menyusun laporan pertanggungjawaban dengan baik dan benar. Selain itu, mereka juga diharapkan siap mengelola dana penyertaan modal dengan standar profesionalisme tinggi, menjamin transparansi dan efisiensi.
Kontribusi Nyata bagi Ekonomi Desa
Inisiatif pelatihan pengelolaan keuangan digital BUMDes ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas BUMDes secara menyeluruh. Peningkatan kapasitas ini diharapkan berdampak langsung pada kontribusi BUMDes terhadap pembangunan ekonomi desa.
BUMDes yang dikelola secara profesional dan transparan akan lebih dipercaya oleh masyarakat dan pihak terkait, membuka peluang investasi dan pengembangan usaha yang lebih luas. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui tata kelola keuangan yang akuntabel, BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang kuat, mampu mengelola sumber daya desa secara optimal. Pelatihan ini menjadi investasi jangka panjang bagi kemandirian dan kemajuan ekonomi di tingkat desa.