Demo Ratusan Massa di Surabaya Kecam Pengesahan UU TNI
Ratusan warga Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi untuk menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dinilai kontroversial.

Aksi demonstrasi ratusan warga Surabaya terkait pengesahan Undang-Undang TNI berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi pada Senin, 24 Maret 2024, sekitar pukul 13.25 WIB. Mereka bergerak dari Jalan Basuki Rahmat menuju lokasi, dikawal ketat aparat kepolisian. Aksi ini dilatarbelakangi oleh persetujuan DPR RI terhadap RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2024, yang memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan.
Para demonstran, yang mayoritas mengenakan pakaian hitam, membawa sejumlah spanduk berisi aspirasi dan menyanyikan lagu-lagu yang tengah viral. Kedatangan mereka di depan Gedung Negara Grahadi disambut dengan penutupan akses Jalan Gubernur Suryo untuk kendaraan umum. Mobil komando ditempatkan di tengah lingkaran massa, dilengkapi pengeras suara dan ban bekas.
Kehadiran Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, dan jajaran Kementerian Hukum dan Keuangan dalam rapat paripurna DPR RI saat pengesahan UU TNI semakin memperkuat sorotan publik. Massa menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, terutama terkait perluasan kewenangan TNI.
Tuntutan Massa dan Poin Perubahan UU TNI
Salah satu orator di atas mobil komando meneriakkan, "Satu komando, satu tujuan!" dan menambahkan, "Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan!" Slogan-slogan tersebut mencerminkan tekad dan solidaritas para demonstran dalam menyuarakan aspirasinya. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pengesahan UU TNI serta meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali beberapa poin yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah.
Perubahan dalam UU TNI meliputi empat poin utama. Pertama, Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kedua, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Ketiga, Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Keempat, Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Poin-poin perubahan ini menjadi sorotan utama para demonstran. Mereka khawatir perluasan tugas dan wewenang TNI dapat mengancam hak asasi manusia dan demokrasi. Kehadiran prajurit aktif dalam jabatan sipil juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Pengamanan Aksi Demonstrasi
Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di balik pembatas di depan Gedung Negara Grahadi untuk mengamankan jalannya demonstrasi. Mereka berupaya menjaga agar aksi tetap berjalan tertib dan tidak anarkis. Situasi di lokasi demonstrasi hingga saat ini masih terpantau kondusif.
Meskipun demonstrasi berlangsung dengan tertib, kehadiran ratusan massa yang menyuarakan penolakan terhadap UU TNI menunjukkan adanya kekhawatiran dan tuntutan dari masyarakat sipil agar pemerintah lebih memperhatikan aspirasi rakyat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan strategis yang berdampak luas.
Ke depan, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog yang lebih luas untuk membahas dan mencari solusi terbaik terkait UU TNI. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi.