Seribuan Polisi Jaga Unjuk Rasa UU TNI di Surabaya
Sebanyak 1.128 personel polisi mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di Surabaya terkait UU TNI yang baru disahkan, dengan penekanan pada pengamanan humanis dan preventif.

Pada Senin, 24 Maret 2024, sekitar 1.128 personel polisi dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur berjaga di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Mereka mengamankan unjuk rasa mahasiswa terkait disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru. Aksi ini berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, dimulai sekitar pukul 13.25 WIB. Para demonstran, berjumlah sekitar seratus orang, datang dari Jalan Basuki Rahmat dan menyampaikan aspirasinya terkait perubahan UU TNI.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif. "Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," ujar Kapolrestabes Surabaya.
Aksi demonstrasi ini merupakan respons terhadap persetujuan RUU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR RI pada Kamis lalu. UU ini mencakup beberapa perubahan signifikan terhadap UU TNI sebelumnya, menimbulkan kekhawatiran dan berbagai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya.
Aksi Demonstrasi dan Pengamanan Ketat
Para demonstran berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah. Mobil komando tersebut dilengkapi dengan alat pengeras suara dan beberapa ban bekas di atasnya. Suasana demonstrasi terpantau kondusif, dengan kehadiran polisi yang mengawal jalannya aksi tersebut.
Polisi tampak bersiaga di sekitar lokasi, memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya demonstrasi. Mereka melakukan pengamanan secara humanis, menjaga agar demonstrasi tetap berjalan tertib dan tidak anarkis. Kehadiran polisi yang cukup banyak bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Meskipun demonstrasi berlangsung, lalu lintas di sekitar Gedung Negara Grahadi tetap terpantau lancar. Pihak kepolisian telah melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan dan memastikan kelancaran arus kendaraan.
Poin-Poin Perubahan UU TNI
UU TNI yang baru disahkan memuat empat poin perubahan utama. Pertama, Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kedua, Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas.
Ketiga, perubahan pada Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Terakhir, perubahan pada Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat. Perubahan-perubahan ini telah memicu berbagai tanggapan dan diskusi di masyarakat.
Proses pengesahan UU TNI disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya perubahan UU TNI ini bagi sistem pertahanan dan keamanan negara.
Menjaga Kondusifitas dan Aspirasi
Kehadiran polisi dalam jumlah besar menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama demonstrasi berlangsung. Strategi pengamanan yang humanis dan preventif diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan memungkinkan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib.
Demonstrasi ini menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya terkait kebijakan pemerintah. Penting bagi pemerintah untuk tetap mendengarkan aspirasi masyarakat dan meresponnya dengan bijak.
Ke depan, diharapkan akan tercipta dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah dan mahasiswa untuk membahas berbagai isu penting, termasuk perubahan UU TNI. Komunikasi yang baik dan saling menghormati akan membantu menciptakan solusi yang terbaik bagi semua pihak.