DIY Garap Regulasi Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO
Kemenkumham DIY sedang menyiapkan regulasi untuk melindungi korban TPPO secara komprehensif, merespon meningkatnya kasus perdagangan orang, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) guna mencegah dan menangani korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Raperda ini diprioritaskan mengingat meningkatnya kasus TPPO, termasuk kasus terbaru yang menimpa seorang anak perempuan di Bantul, DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan korban TPPO yang komprehensif. "Kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara menyeluruh, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak," ujar Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (22/2).
Proses penyusunan Raperda melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain DPRD DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Polda DIY, dan BP3MI DIY. Kerjasama antar instansi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional dan efektif dalam implementasinya.
Langkah Komprehensif Perlindungan Korban TPPO
Raperda yang digarap Kemenkumham DIY ini mencakup berbagai aspek penting dalam penanganan korban TPPO. Mekanisme identifikasi korban akan diatur secara jelas, memastikan tidak ada korban yang terlewatkan. Selain itu, Raperda juga akan mengatur prosedur rehabilitasi yang terstruktur, memberikan dukungan bagi korban untuk pulih secara fisik dan psikis.
Aspek lain yang diperhatikan adalah skema pembiayaan layanan kesehatan bagi korban TPPO. Hal ini penting untuk memastikan korban mendapatkan akses perawatan medis yang memadai tanpa terbebani biaya. Raperda juga akan mengatur tata cara pemulangan korban ke daerah asal, memastikan proses pemulangan berjalan aman dan terlindungi.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif ini, diharapkan Pemda DIY memiliki pedoman yang kuat dalam menangani kasus TPPO. "Setiap instansi memberikan masukan strategis agar regulasi yang disusun dapat selaras dengan kebijakan nasional serta efektif dalam implementasi di lapangan," tambah Agung. Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif.
Kerjasama Antar Instansi untuk Efektivitas Regulasi
Keterlibatan berbagai instansi dalam penyusunan Raperda ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah TPPO. Kolaborasi antara Kemenkumham DIY, DPRD DIY, Kantor Imigrasi, Polda DIY, dan BP3MI DIY akan menghasilkan regulasi yang terintegrasi dan efektif. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda dan memastikan implementasinya berjalan lancar.
Agung menekankan bahwa Raperda ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap korban TPPO dan menindak tegas para pelaku. Regulasi yang kuat dan terstruktur akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di DIY.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kasus TPPO di DIY dapat ditekan dan korban mendapatkan perlindungan yang optimal. Proses rehabilitasi dan pemulangan korban juga akan terjamin, memberikan harapan baru bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Harapan untuk Masa Depan
Diharapkan, Raperda ini akan menjadi pedoman yang komprehensif bagi pemerintah daerah DIY dalam menangani kasus TPPO. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan penanganan korban TPPO akan lebih efektif dan terintegrasi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi hak asasi manusia.
Ke depannya, diharapkan Raperda ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO. Regulasi yang baik dan efektif akan menjadi kunci dalam melindungi kelompok rentan dari kejahatan perdagangan orang.