DJP Sulselbartra Perkuat Koperasi Desa Merah Putih Palopo, Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Pajak
DJP Sulselbartra dan KPP Pratama Palopo memperkuat 48 Koperasi Desa Merah Putih, mendorong fondasi ekonomi lokal dan kepatuhan pajak sejak dini.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menunjukkan komitmen kuat dalam pembangunan ekonomi daerah. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, mereka aktif memperkuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun fondasi ekonomi yang kokoh di Palopo, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 48 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Kota Palopo telah menerima Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari pemerintah. Proses ini menandai langkah penting dalam formalisasi dan pemberdayaan ekonomi berbasis kelurahan. Keterlibatan DJP dalam proses ini bukan hanya sebatas administrasi perpajakan, namun juga sebagai bagian dari upaya mendampingi pertumbuhan ekonomi lokal.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyatakan bahwa KPP Palopo berperan aktif dalam mendukung pembentukan koperasi. Dukungan yang diberikan mencakup edukasi perpajakan, asistensi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pembinaan awal kepatuhan pajak. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Palopo.
Peran Strategis DJP dalam Pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih
DJP Sulselbartra, melalui KPP Pratama Palopo, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Keterlibatan ini melampaui administrasi perpajakan semata. Mereka aktif mendampingi proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dukungan yang diberikan KPP Palopo sangat komprehensif. Ini mencakup edukasi perpajakan bagi anggota koperasi. Selain itu, mereka memberikan asistensi dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembinaan awal kepatuhan pajak juga menjadi fokus utama bagi koperasi yang baru dibentuk.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan kesiapan DJP. "Keterlibatan DJP dalam proses ini bukan hanya soal administrasi perpajakan," ujarnya. "Tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas basis pajak negara.
Formalisasi pelaku usaha mikro di tingkat kelurahan menjadi target utama. Kepala KPP Pratama Palopo menyampaikan bahwa sinergi dengan para pembina koperasi merupakan bagian dari strategi ini. Pemahaman tentang pajak sejak dini akan mendorong kesadaran dan kepatuhan jangka panjang.
Membangun Ekosistem Ekonomi Lokal Berkelanjutan
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum bagi 48 Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak penting. Langkah ini diharapkan dapat membentuk ekosistem ekonomi lokal yang sehat dan inklusif. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Andi Poci, menyambut baik hal ini.
"Ini adalah langkah awal penting untuk pemberdayaan ekonomi berbasis kelurahan di Palopo," jelasnya. Koperasi yang telah berbadan hukum dan menjalankan usaha secara tertib memiliki peran krusial. Mereka dapat secara signifikan mendukung penerimaan negara.
Pemahaman tentang pajak sejak dini akan mendorong kesadaran dan kepatuhan jangka panjang. Sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan otoritas pajak menjadi kunci utama. Kolaborasi ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Selain itu, sinergi ini juga memperluas kontribusi terhadap penerimaan negara. Proses pembentukan koperasi ini telah dirintis sejak Maret 2025. Kegiatan mulai berjalan pada Mei, setelah mendapat arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Inisiatif ini menandai komitmen bersama untuk masa depan ekonomi Palopo yang lebih kuat.