DPR Dukung Larangan AMDK Kurang dari 1 Liter di Bali: Dorong Kreativitas dan Ramah Lingkungan
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendukung kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi AMDK plastik di bawah satu liter untuk mendorong kreativitas dan melindungi lingkungan.

Anggota DPR RI Bane Raja Manalu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran kurang dari satu liter. Larangan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian Bali. Dukungan ini disampaikan Bane pada Minggu, 13 April, di Jakarta.
Bane, anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi perindustrian, menilai kebijakan ini sebagai langkah maju yang selaras dengan budaya Bali yang mengedepankan keseimbangan antara budaya dan lingkungan. Ia optimistis larangan tersebut akan memacu kreativitas masyarakat dan pelaku industri. "Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan," ujar Bane.
Ia memprediksi larangan ini akan mendorong pergeseran kebiasaan masyarakat dari penggunaan kemasan sekali pakai menuju penggunaan tumbler dan sistem isi ulang. Hal ini diyakini akan membuka peluang ekonomi baru. "Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang," tambahnya.
Peluang Ekonomi Baru dari Kebiasaan Ramah Lingkungan
Bane menjelaskan bahwa peralihan ke penggunaan tumbler akan meningkatkan permintaan terhadap tumbler itu sendiri dan bisnis penyedia layanan isi ulang air minum. "Pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter," katanya. Ia melihat ini sebagai contoh bagaimana pelestarian lingkungan dapat beriringan dengan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Bane yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) juga mengungkapkan bahwa partainya telah lama mengkampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai, dimulai sejak Kongres V di Bali pada tahun 2019. Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDIP menggunakan tumbler untuk mengurangi sampah plastik. Kebijakan serupa juga diterapkan di Kantor DPP PDIP.
Bane berharap kebijakan ini dapat mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik, khususnya di Bali. "Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting," tegasnya. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Gubernur Bali Tegaskan Komitmen pada Lingkungan
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa kebijakan larangan produksi AMDK kurang dari satu liter merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk mengatasi masalah sampah di Bali. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha para produsen AMDK lokal, yang jumlahnya cukup banyak di Bali.
Koster menekankan bahwa larangan ini lebih fokus pada pengurangan penggunaan bahan-bahan yang merusak lingkungan. Produsen AMDK masih diperbolehkan beroperasi, asalkan mereka berinovasi dengan menggunakan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca. "Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," kata Koster.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam industri AMDK di Bali, sekaligus berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan dan pengurangan sampah plastik. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Bali untuk menjaga keindahan dan kelestarian alam Pulau Dewata.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan produk ramah lingkungan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan hidup.