DPRD DKI Minta Pemprov Terapkan Jam Operasional Truk Malam Hari
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemprov DKI untuk memberlakukan jam operasional truk kontainer di malam hari guna mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan di Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, atau yang akrab disapa Bang Kent, telah meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menerapkan jam operasional truk kontainer pada malam hari. Langkah ini diusulkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, dan gangguan lainnya yang disebabkan oleh tingginya volume truk kontainer di Jakarta, khususnya di Jakarta Utara.
Permintaan ini dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang signifikan dari keberadaan truk kontainer, yang meskipun menjadi urat nadi logistik nasional karena kedekatannya dengan Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi juga menimbulkan masalah kemacetan parah, polusi udara, dan kecelakaan lalu lintas. Bang Kent menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi permasalahan ini.
Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, implementasinya dinilai belum optimal. Bang Kent menyoroti kurangnya koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, dan operator pelabuhan dalam penegakan aturan tersebut. Ia menilai bahwa teguran saja tidak cukup efektif dan perlu adanya aturan yang lebih tegas.
Penerapan Jam Operasional Truk Malam Hari
Bang Kent mengusulkan agar truk kontainer hanya diizinkan melintas di Jakarta antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Alasannya, pada jam-jam tersebut, arus lalu lintas relatif lebih lenggang, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap pengguna jalan lainnya. Ia berharap Gubernur Pramono Anung dapat segera menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi angka kemacetan pada pagi, siang, dan sore hari.
Selain itu, ia juga meminta Dishub DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL). Truk ODOL dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Operasi pengawasan secara serentak di berbagai wilayah Jakarta perlu dilakukan untuk menindak tegas pelanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis.
Bang Kent menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait untuk memastikan efektivitas penerapan aturan tersebut. Hal ini meliputi kerjasama antara Dishub, Kepolisian, dan operator pelabuhan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Detail Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020
Pergub DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 mengatur pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang, termasuk jam operasional truk di wilayah Jakarta. Berikut beberapa poin penting dalam Pergub tersebut:
- Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota: Pagi (06.00 - 09.00 WIB) dan Sore (16.00 - 20.00 WIB)
- Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol: Pagi (06.00 - 09.00 WIB) dan Sore (16.00 - 20.00 WIB)
- Kategori Truk yang Terkena Pembatasan: Truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua dan truk pengangkut barang berbahaya.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Namun, implementasi yang konsisten dan koordinasi yang optimal dari berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Harapannya, dengan adanya usulan dari DPRD DKI Jakarta dan implementasi yang lebih efektif dari Pergub Nomor 89 Tahun 2020, masalah kemacetan dan kerusakan jalan akibat truk kontainer di Jakarta dapat segera teratasi. Koordinasi yang solid antara Pemprov DKI, Dishub, Kepolisian, dan operator pelabuhan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.