DPRD Kalteng: Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR!
Anggota DPRD Kalteng meminta masyarakat segera melapor jika perusahaan, khususnya PBS di sektor perkebunan sawit, tak membayarkan THR, agar hak karyawan terpenuhi dan Ramadhan dapat dijalani dengan sukacita.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyerukan kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada DPRD jika ada perusahaan besar swasta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pernyataan ini disampaikan di Palangka Raya pada Kamis, 20 Maret. Ia menekankan pentingnya perusahaan, khususnya Perkebunan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan sawit, untuk segera membayarkan gaji dan THR kepada karyawan mereka.
Bambang Irawan menjelaskan bahwa jika perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran THR akibat masalah internal, manajemen perusahaan harus segera menyelesaikannya dengan cepat dan tepat. Hal ini penting agar THR, sebagai hak karyawan, dapat segera disalurkan sehingga masyarakat dapat merayakan bulan Ramadhan dengan penuh sukacita. Komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan juga sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan kekhawatiran terkait pembayaran THR.
Lebih lanjut, Bambang Irawan juga menyoroti penyegelan 317.000 hektare lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur oleh tim Satgas Garuda. Meskipun penyegelan tersebut mengakibatkan perubahan manajemen perusahaan, Bambang menegaskan bahwa hal ini bukan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karyawan. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR dengan alasan penyegelan tersebut.
Kewajiban Perusahaan Membayar THR
Bambang Irawan menekankan pentingnya perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR karyawan. "Saya minta PBS (Perkebunan Besar Swasta) khususnya yang bergerak di sektor perkebunan sawit untuk segera membayar gaji maupun THR. Kalau ada PBS yang tidak memenuhi hak masyarakat maupun karyawannya, lapor ke kita," tegas Bambang. Ia juga meminta agar perusahaan bersikap komunikatif kepada karyawan mengenai permasalahan yang dihadapi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR dan karyawan tidak merasa cemas.
Selain itu, Bambang Irawan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembayaran THR. Perusahaan harus menjelaskan secara jelas kepada karyawan mengenai alasan keterlambatan, jika memang terjadi. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mencegah timbulnya konflik antara perusahaan dan karyawan.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya menuntut karyawan untuk melaksanakan kewajiban mereka, tetapi juga harus memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR tepat waktu. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan bagian dari menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Peran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng
Dalam upaya memastikan seluruh pekerja di Kalteng mendapatkan hak mereka, Bambang Irawan juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng untuk segera membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan akses mudah bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pembayaran THR untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan pekerja dapat dengan mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Hal ini juga akan membantu pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka dapat merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah dengan nyaman dan sukacita. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Kalteng mendapatkan hak-hak mereka secara penuh.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan permasalahan terkait pembayaran THR di Kalteng dapat diminimalisir dan seluruh pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan gembira.
Kesimpulannya, upaya pengawasan dan penyediaan jalur pengaduan diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja di Kalimantan Tengah menerima THR sesuai hak mereka.