Pemkab Aceh Barat Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja Secara Penuh
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyurati perusahaan perkebunan yang diduga hanya membayar THR 50 persen dari gaji pekerja, mendesak pelunasan sebelum Idul Fitri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sebuah perusahaan perkebunan di daerahnya. Pemkab telah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan tersebut setelah menerima laporan bahwa sekitar 200 pekerja hanya menerima pembayaran THR sebesar 50 persen dari total gaji bulanan mereka.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut hanya membayar THR sebesar Rp1,8 juta per pekerja, sementara seharusnya sebesar Rp3,6 juta. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Peristiwa ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Ketegasan Pemkab Aceh Barat dalam menyikapi masalah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Langkah cepat ini diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.
Pemkab Aceh Barat Kirim Surat Teguran dan Laporan ke Provinsi
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemkab Aceh Barat telah mengirimkan surat teguran resmi kepada perusahaan perkebunan yang bersangkutan. Surat tersebut mendesak perusahaan untuk segera melunasi pembayaran THR pekerja sesuai ketentuan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Tidak hanya itu, Pemkab Aceh Barat juga telah meneruskan laporan ini kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengaduan resmi dan upaya untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas tindakannya. Jika perusahaan tetap tidak melunasi kewajibannya, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh akan turun langsung ke Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindaklanjuti kasus ini.
Mulyani menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, Pemkab Aceh Barat berharap masalah ini dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa perlu melibatkan proses hukum yang lebih panjang dan rumit. Pihak Pemkab berkomitmen untuk terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara penuh.
Perusahaan Mengaku Kesulitan Keuangan, Namun Tetap Wajib Membayar THR
Meskipun perusahaan perkebunan tersebut mengaku mengalami kesulitan keuangan karena belum beroperasi secara maksimal, Mulyani menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu selama satu bulan gaji.
Pernyataan perusahaan yang beralasan kesulitan keuangan tidak dapat dibenarkan sebagai pembenaran atas pelanggaran tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan akan terus mengawasi agar perusahaan menaati peraturan yang berlaku. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan, terlepas dari kondisi keuangan perusahaan tersebut.
Pemkab Aceh Barat berharap agar perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajibannya dan membayar THR pekerja secara penuh. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemkab Aceh Barat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja di daerah tersebut. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kesimpulan: Pemkab Aceh Barat secara aktif berupaya menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan perkebunan. Dengan mengirimkan surat teguran dan melaporkan kasus ini ke provinsi, Pemkab Aceh Barat menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan peraturan ketenagakerjaan.