Pemkab Aceh Barat Tanggapi Pengaduan THR Pekerja: Mediasi dan Imbauan Aktif
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menindaklanjuti dua laporan terkait pembayaran THR pekerja, melakukan mediasi, dan membuka pos pengaduan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bergerak cepat merespon permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya. Dua laporan telah diterima dan ditangani langsung oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, menandai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani, menyatakan bahwa kedua laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui jalur mediasi antara perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Proses mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Aceh Barat dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di daerahnya.
Proses mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Barat terbukti efektif. Salah satu kasus terkait pembayaran THR sebesar 50 persen dari sebuah perusahaan kepada pekerjanya telah berhasil diselesaikan. Melalui mediasi, hak pekerja akhirnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukkan keberhasilan intervensi pemerintah dalam melindungi hak pekerja.
Mediasi Kasus Pembayaran THR di Aceh Barat
Kasus pertama melibatkan perusahaan yang berencana membayar THR hanya 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima pekerja. Setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan dan THR pekerja dibayarkan sesuai ketentuan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Berbeda dengan kasus pertama, kasus kedua melibatkan perusahaan tambang batu bara dan pihak ketiga penyedia layanan kerja. Perusahaan tersebut menolak membayar THR kepada seorang pekerja dengan alasan masa kerja yang akan berakhir pada 28 Maret 2025. Pemkab Aceh Barat kemudian memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, perusahaan mengaku kesulitan keuangan dan hanya mampu membayar uang kompensasi dan hak-hak pekerja sesuai aturan pemerintah, namun belum bisa membayar THR. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun meminta perusahaan untuk membayar THR sesuai kemampuan mereka, menunjukkan pendekatan yang fleksibel namun tetap tegas dalam memperjuangkan hak pekerja.
Meskipun tidak semua tuntutan pekerja dapat dipenuhi sepenuhnya, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Barat menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja. Hal ini penting untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Aceh Barat.
Pos Pengaduan dan Pemantauan THR
Sebagai bentuk komitmen lebih lanjut, Pemkab Aceh Barat juga membuka pos pengaduan THR di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, berlokasi di kawasan Ujung Beurasok, Desa Lapang, Meulaboh. Pos pengaduan ini beroperasi sejak 17 Maret hingga 7 April 2024, memberikan kesempatan bagi pekerja yang belum menerima THR untuk melaporkan permasalahannya.
Selain membuka pos pengaduan, Pemkab Aceh Barat juga secara aktif melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dan tidak menerima pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan pengawasan yang ketat dan komprehensif dari pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani, menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan pekerja yang tidak menerima pembayaran THR. "Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR, silahkan membuat pengaduan ke kantor dinas, kami akan menindaklanjuti dengan senang hati," ujar Mulyani.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Barat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para pekerja di Aceh Barat. Keberadaan pos pengaduan dan upaya mediasi aktif menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.