Dua Aduan Masalah THR di Kulon Progo, Satu Kasus Diselesaikan, Satu Dilaporkan ke DIY
Disnaker Kulon Progo telah menerima dua aduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1446 H; satu kasus telah diselesaikan, satu lagi dilaporkan ke Disnakertrans DIY karena pembayaran di luar batas waktu.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima dua laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. Kedua aduan tersebut berasal dari pekerja di perusahaan sarung tangan dan pekerja harian lepas di perusahaan farmasi. Permasalahan ini mencuat pada Selasa, 25 Maret 2025, dan langsung ditangani oleh Disnaker Kulon Progo.
Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa posko pengaduan THR telah dibuka sejak 10 Maret 2025. Kedua aduan tersebut menjadi laporan pertama dan kedua yang diterima posko tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 4, batas waktu pembayaran THR adalah H-7 Lebaran, atau Senin, 24 Maret 2025.
Proses mediasi dilakukan Disnaker Kulon Progo untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut. Kasus pertama, yang melibatkan pekerja di perusahaan sarung tangan, berhasil diselesaikan dengan cepat. THR pekerja tersebut dibayarkan pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan, yaitu Senin, 24 Maret 2025.
Kasus THR Perusahaan Sarung Tangan Terselesaikan
Mediasi yang dilakukan Disnaker Kulon Progo untuk kasus pekerja di perusahaan sarung tangan berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang memuaskan. Perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak perlu berlanjut ke proses hukum.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran Disnaker dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Kulon Progo. Dengan adanya mediasi, kedua belah pihak dapat duduk bersama dan menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan rumit.
Kecepatan dan efisiensi dalam penyelesaian kasus ini menjadi contoh baik bagi perusahaan lain dalam memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu. Hal ini juga menunjukkan komitmen Disnaker Kulon Progo dalam melindungi hak-hak pekerja.
Kasus THR Perusahaan Farmasi Dilaporkan ke Disnakertrans DIY
Berbeda dengan kasus pertama, permasalahan THR pekerja harian lepas di perusahaan farmasi belum dapat diselesaikan sepenuhnya oleh Disnaker Kulon Progo. Meskipun telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja pada hari Selasa, 25 Maret 2025, pembayaran THR dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh kedua belah pihak. Namun, karena pembayaran THR dilakukan sehari setelah batas waktu, kasus ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Disnaker Kulon Progo memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk ditangani lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan tetap bertanggung jawab atas kewajibannya. Disnakertrans DIY memiliki wewenang dan sumber daya yang lebih lengkap untuk menangani kasus-kasus ketenagakerjaan yang kompleks.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Disnakertrans DIY dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan dalam hal pembayaran THR.
Imbauan Bupati Kulon Progo
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menekankan pentingnya pembayaran THR sebagai bentuk perlindungan dan hak pekerja. Beliau mengimbau seluruh perusahaan di Kulon Progo untuk memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada karyawan. Di Kulon Progo terdapat sekitar 100 perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, tiga di antaranya merupakan perusahaan besar, sementara sisanya adalah perusahaan menengah dan kecil.
Pemberian THR, menurut Bupati, juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Pernyataan Bupati ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah Kulon Progo dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan. Pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai peraturan menjadi salah satu faktor penting dalam terciptanya iklim usaha yang baik.
Kedua kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran THR. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan serupa yang terjadi di masa mendatang.