DPRD Kendari Sosialisasikan Raperda Minuman Beralkohol: Menampung Aspirasi Masyarakat
DPRD Kota Kendari gencar sosialisasikan Raperda pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum disahkan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tengah gencar menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol. Sosialisasi ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum raperda tersebut disahkan dan diterapkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini melibatkan langsung masyarakat dari berbagai kecamatan, memastikan partisipasi aktif warga dalam proses pembuatan peraturan daerah yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Sosialisasi yang telah dimulai ini telah menjangkau beberapa kecamatan, termasuk Poasia, Kambu, Abeli, dan Nambo. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Kendari untuk menciptakan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan raperda ini dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan menghasilkan peraturan yang efektif dan tepat sasaran.
Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari, H. Sugianto, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat. Hal ini penting agar raperda yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kondisi riil di lapangan dan benar-benar efektif dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Kendari. "Jadi, sebelum raperda tersebut disahkan kami terlebih dahulu sosialisasikan kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi dan masukan," ujar Sugianto.
Sosialisasi Interaktif untuk Efektivitas Raperda
Proses sosialisasi Raperda minuman beralkohol ini dirancang secara interaktif. Hal ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, dan saran terkait raperda tersebut. Dengan pendekatan yang partisipatif ini, diharapkan akan tercipta dialog yang konstruktif antara DPRD dan masyarakat. Masukan yang diterima akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan raperda sebelum akhirnya disahkan.
DPRD Kota Kendari menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan raperda ini. Mereka yang tinggal di Kota Kendari merasakan langsung dampak keberadaan minuman beralkohol di lingkungan mereka. Oleh karena itu, pendapat dan masukan mereka sangat krusial dalam menentukan arah dan isi dari raperda tersebut. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan raperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Kendari.
H. Sugianto menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses ini. "Kami betul-betul ingin bahwa raperda ini mengakomodasi semua aspirasi masyarakat dan sesuai dengan kondisi di lapangan," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Kendari untuk menciptakan peraturan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menjangkau Seluruh Kecamatan di Kota Kendari
DPRD Kota Kendari berencana untuk menjangkau seluruh kecamatan di Kota Kendari dalam sosialisasi Raperda ini. Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi masyarakat secara menyeluruh dan merata dari berbagai wilayah. Dengan cakupan yang luas, diharapkan raperda yang dihasilkan dapat mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masyarakat dari berbagai latar belakang dan wilayah di Kota Kendari.
Sosialisasi yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang isi dan tujuan Raperda minuman beralkohol. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan yang lebih terarah dan konstruktif. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan dapat diterima dan efektif dalam mencapai tujuannya.
Setelah sosialisasi di seluruh kecamatan selesai, DPRD Kota Kendari akan mengkaji dan menindaklanjuti seluruh masukan yang telah diterima dari masyarakat. Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah yang resmi berlaku di Kota Kendari.
Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembuatan Raperda ini, DPRD Kota Kendari berharap dapat menciptakan peraturan yang adil, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Kendari. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi secara partisipatif dan demokratis.