DPRK Mimika Desak PT HAL Pulangkan 65 Karyawan Asli Papua dari Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika mendesak PT Honay Ajkwa Lorenz (PT HAL) segera memulangkan 65 karyawan asal Papua yang tertahan di Jakarta setelah pelatihan, mengingat proses perekrutan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ma

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, mendesak PT Honay Ajkwa Lorenz (PT HAL) untuk segera memulangkan 65 karyawannya yang berasal dari Papua. Karyawan-karyawan tersebut direkrut untuk proyek pengelolaan tailing dan telah mengikuti pelatihan soft skill di Surabaya, Jawa Timur, namun hingga kini masih tertahan di Jakarta dan Surabaya. Ketidakjelasan kepulangan dan hak-hak mereka menjadi sorotan utama DPRK Mimika.
Anggota DPRK Mimika, Anton Niwilingame, mengungkapkan kekhawatirannya terkait nasib 65 karyawan tersebut. "Saat ini 65 karyawan tersebut masih berada di Jakarta dan Surabaya. Kami belum mengetahui kapan mereka pulang dan hak-hak mereka dari perusahaan juga tidak jelas," ungkap Anton dalam keterangannya di Timika, Kamis.
Proyek pengelolaan tailing (limbah tambang) menjadi semen, paving block, dan keramik yang dijalankan PT HAL menjadi pusat perhatian. Perekrutan 6.000 karyawan, sebagian besar direkomendasikan oleh gereja, dinilai tidak transparan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Proses Perekrutan yang Tidak Transparan
Ketidaktransparanan proses perekrutan menjadi poin utama kritik DPRK Mimika. PT Freeport Indonesia, sebagai pemilik tailing, mengaku tidak mengetahui proses perekrutan karyawan PT HAL. Lembaga adat seperti Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) juga tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Anton menambahkan, "Pemerintah daerah dan DPRK setempat juga tidak diberi informasi terkait dengan proyek pengelolaan tailing." Hal ini menimbulkan kecurigaan akan potensi penyimpangan dan kurangnya pengawasan terhadap proyek tersebut.
Minimnya transparansi dalam perekrutan karyawan dan pengelolaan proyek ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi eksploitasi tenaga kerja dan dampak negatif terhadap masyarakat setempat.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Tuntutan Penghentian Sementara
Lokasi pabrik PT HAL yang berada di antara permukiman warga juga menjadi perhatian serius. DPRK Mimika khawatir akan potensi pencemaran lingkungan akibat bahan kimia tailing. "Ini berbahaya terhadap lingkungan sehingga harus dikaji kembali karena bahan kimia tailing bisa mencemari ribuan hektare tanah ulayat. Jadi, kami minta proyek ini dihentikan sementara hingga ada kajian yang jelas," tegas Anton.
Pihak DPRK Mimika berencana memanggil manajemen PT HAL untuk meminta penjelasan dan memastikan kepulangan 65 karyawan tersebut. Selain itu, pengawasan proyek pengelolaan tailing akan diperketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Langkah tegas DPRK Mimika ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak pekerja dan menjaga kelestarian lingkungan di Mimika. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
DPRK Mimika menekankan pentingnya kajian lingkungan yang komprehensif sebelum proyek dilanjutkan. Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Mimika serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kesimpulan
Desakan DPRK Mimika terhadap PT HAL untuk memulangkan 65 karyawan dan menghentikan sementara proyek pengelolaan tailing merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta lingkungan di Mimika. Ke depan, diharapkan proses perekrutan dan pengelolaan proyek serupa lebih transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan.