Eiger Camp di Kaki Tangkuban Parahu: Perizinan Lengkap, Klaim Pihak Eiger
Eiger mengklaim perizinan pembangunan Eiger Camp di kaki Gunung Tangkuban Parahu telah lengkap dan sesuai aturan, meskipun sempat beredar foto pembukaan lahan di media sosial.
Perusahaan perlengkapan petualangan Eiger menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan untuk pembangunan Eiger Camp di sekitar kaki Gunung Tangkuban Parahu, tepatnya di Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Klaim ini disampaikan menyusul beredarnya foto kegiatan pembukaan lahan di media sosial Instagram, yang memperlihatkan aktivitas penggalian dan pengurugan untuk pembangunan jalan dan bangunan di lahan seluas lebih dari 5 hektar. Foto tersebut memicu pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Jemy Septendi, penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, menyatakan bahwa proses perizinan telah dijalankan sejak lama dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Ia menekankan bahwa dokumen dan perizinan, termasuk AMDAL, telah lengkap. Lebih lanjut, Jemy menjelaskan bahwa koefisien dasar bangunan (KDB) hanya 2 persen dari izin yang diberikan, menunjukkan pemanfaatan lahan yang efisien dan minim dampak lingkungan.
Setelah foto tersebut beredar, dokumen perizinan Eiger Camp pun beredar di aplikasi WhatsApp. Dokumen-dokumen tersebut, yang berjumlah delapan, meliputi pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, analisis dampak lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan surat persetujuan bangunan gedung. Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa proses pengajuan izin telah dimulai sejak November 2021, dengan lahan seluas 482.000 m² milik PT Perkebunan Nusantara VIII di Kampung Sukawana yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Lokasi dan Perizinan Eiger Camp
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan Eiger Camp termasuk dalam Zona B4, yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan sesuai untuk budidaya pertanian serta pariwisata berbasis alam. Site plan menunjukkan luas pemanfaatan lahan sebesar 10.012 m², dengan rincian: Landscape/Sarana dan Prasarana, Jalan dan Parkir (Paving) 49.306,37 m², drainase 5.206,77 m², tempat duduk amphitheater 44.100,52 m², Area Helipad 537,86 m², Area Kolam Retensi 4.803,21 m², dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 368.033,28 m². KDB hanya 2,08 persen.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara juga relevan dengan proyek ini. Lokasi Eiger Camp berada di Zona Lindung (L-1), Zona Konservasi atau Lindung Utama, yang memungkinkan kegiatan ekowisata atau wanawisata dengan syarat KDB maksimal 10 persen. Dokumen lain yang tersedia meliputi AMDAL Kategori C, Andalalin, Peil Banjir, Rencana Tapak/Site Plan, Persetujuan Rencana Tapak, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Eiger telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti, juga memberikan pernyataan mendukung, menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan berada di lereng Gunung Tangkuban Parahu (di bawah 1.000 Mdpl), melainkan di kawasan PTPN VIII Kebun Sukawana, dan perizinan telah terakomodir dalam perjanjian kerjasama dengan PTPN VIII. Ia menambahkan bahwa perizinan Eiger Camp sudah lengkap dan terpasang di bender besar di Pos Sukawana.
Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan dokumen perizinan yang beredar dan pernyataan dari pihak terkait, pembangunan Eiger Camp di kaki Gunung Tangkuban Parahu tampaknya telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Namun, transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik tetap penting untuk menjaga kepercayaan dan memastikan pembangunan berkelanjutan serta minimal dampak lingkungan.