Enam Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatra di Riau Ditangkap
BBKSDA Riau berhasil mengamankan enam pelaku pembunuhan harimau sumatra di Rokan Hulu, Riau, setelah ditemukannya bukti berupa jerat, senjata tajam, dan sisa-sisa bangkai harimau.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan harimau sumatra di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Enam orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejadian bermula dari laporan adanya harimau sumatra yang terjerat, namun setibanya di lokasi, tim BBKSDA hanya menemukan tanda-tanda pembunuhan, termasuk tali jerat putus, bekas bacokan, dan bercak darah.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim gabungan BBKSDA Riau, Kepolisian Sektor Rokan IV Koto, Komandan Rayon Militer setempat, dan Yayasan Arsari. Informasi dari masyarakat mengarah pada tiga orang yang terlihat di dekat lokasi harimau terjerat pada Minggu, 2 Maret 2024. Ketiga tersangka, berinisial Rz (32), Sn (58), dan Lp (30), mengakui telah membunuh harimau tersebut dan mengangkut bangkainya menggunakan mobil.
Berbekal keterangan dari tiga tersangka awal, tim gabungan berhasil menemukan dua tersangka lainnya, Zt (54) dan Em (38), sedang menguliti harimau di Desa Cipang Kiri, sekitar 20 km dari lokasi penjeratan. Satu tersangka lagi, En (60), diduga sebagai dalang pembunuhan tersebut, juga telah diamankan. Total enam orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Proses pengungkapan kasus pembunuhan harimau sumatra ini melibatkan kerja sama berbagai pihak, menunjukkan komitmen untuk melindungi satwa langka tersebut. Kepala BBKSDA Riau, Genman Hasibuan, menyatakan bahwa temuan di lokasi kejadian sangat janggal, sehingga penyelidikan langsung dilakukan. "Saat tiba di lokasi, satwa harimau sumatra sudah tidak ditemukan lagi," ungkap Genman Hasibuan dalam keterangan persnya di Pekanbaru.
Selain para tersangka, sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Barang bukti tersebut antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau sumatra, telepon seluler, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut bangkai harimau. Semua barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam proses hukum selanjutnya.
Proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi. Perlindungan harimau sumatra, sebagai spesies yang terancam punah, memerlukan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk penegakan hukum yang tegas.
Kronologi Penangkapan dan Perkembangan Kasus
- Minggu, 2 Maret 2024: Harimau Sumatra terjerat di Desa Tibawan.
- Senin, 3 Maret 2024: Tim BBKSDA Riau tiba di lokasi dan menemukan tanda-tanda pembunuhan. Tiga tersangka pertama diamankan.
- Senin, 3 Maret 2024: Dua tersangka lainnya ditemukan sedang menguliti harimau di Desa Cipang Kiri.
- Senin, 3 Maret 2024: Tersangka utama, En (60), diamankan.
- Senin, 3 Maret 2024: Keenam tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Rokan IV Koto.
Proses hukum terhadap keenam tersangka kini sedang berjalan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghargai dan melindungi satwa langka Indonesia.
Semoga kasus ini menjadi pengingat pentingnya pelestarian satwa langka dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Perlindungan harimau sumatra membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak untuk memastikan kelangsungan hidup spesies ini.