Fakta: 3,33 Juta Orang Terlibat Narkoba, RI-Rusia Perkuat Kerja Sama Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kedubes Rusia agendakan Kerja Sama RI-Rusia Narkoba, termasuk peningkatan kapasitas personel, demi masa depan generasi muda Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Rusia mengagendakan program pembangunan kapasitas personel. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam penanganan permasalahan narkoba yang semakin kompleks di Indonesia.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menekankan urgensi realisasi program ini. Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada tahun 2023 telah mencapai 1,73 persen, atau sekitar 3,33 juta orang, menunjukkan skala masalah yang serius.
Komjen Pol. Marthinus menyambut baik tawaran kerja sama ini yang disampaikan oleh Wakil Duta Besar Rusia, Veronika Novoseltseva, dalam kunjungan kerja di Jakarta pada Kamis (17/7). Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi dampak buruk narkoba terhadap generasi muda sebagai penerus bangsa.
Peningkatan Kapasitas Personel BNN RI
Program pembangunan kapasitas personel menjadi fokus utama dalam agenda Kerja Sama RI-Rusia Narkoba. Inisiatif ini dirancang untuk membekali personel BNN RI dengan pengetahuan dan keterampilan terkini dalam memberantas peredaran narkoba.
Wakil Duta Besar Rusia, Veronika Novoseltseva, menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas upaya penanganan narkotika yang terus berkembang modusnya.
Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan bahwa kondisi prevalensi narkotika yang mencapai jutaan orang memerlukan penanganan serius. Tanpa langkah konkret, masa depan generasi muda Indonesia akan terancam oleh dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Narkoba dan Pendanaan Terorisme
Selain fokus pada peningkatan kapasitas, pertemuan antara BNN RI dan Kedubes Rusia juga menyoroti isu krusial lainnya. Kepala BNN RI mengungkapkan kekhawatiran atas keterlibatan kelompok teroris yang memanfaatkan peredaran narkoba sebagai sumber pendanaan utama operasi mereka.
Melalui kerja sama yang akan dijalin, kedua belah pihak berharap dapat membangun mekanisme pertukaran informasi yang efektif. Pertukaran data ini krusial untuk melacak dan membekukan berbagai aset yang dimiliki oleh jaringan teroris yang terkait dengan narkoba.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memutus mata rantai pendanaan terorisme. Dengan demikian, diharapkan dapat melemahkan kapasitas operasional kelompok-kelompok tersebut.
Ancaman Global dan Respons Regional
Komjen Pol. Marthinus Hukom sebelumnya telah mengingatkan tentang evolusi jaringan narkoba lintas negara. Ia menyoroti peningkatan signifikan dalam penyitaan methamphetamine (sabu) di kawasan Asia Timur dan Tenggara, yang mencapai 24 persen pada tahun 2025.
Data ini menjadi alarm serius yang patut diwaspadai oleh seluruh negara di kawasan, termasuk Indonesia. Marthinus menekankan bahwa respons terhadap ancaman ini harus lebih cerdas dan bersatu dari berbagai negara.
Kolaborasi internasional, seperti Kerja Sama RI-Rusia Narkoba, menjadi kunci untuk menghadapi tantangan global ini. Sinergi antarnegara diharapkan mampu menciptakan strategi penanganan yang lebih adaptif dan efektif.