Fakta Menarik: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM Rp820 Juta untuk 20 Ahli Waris di Natuna
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM total Rp820 juta kepada 20 ahli waris di Natuna. Ketahui manfaat lengkap perlindungan sosial ini dan syaratnya!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi masyarakat. Sebanyak 20 ahli waris di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, baru-baru ini menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai mencapai Rp820 juta. Penyerahan santunan ini menegaskan betapa pentingnya program jaminan sosial sebagai jaring pengaman finansial bagi keluarga.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara simbolis menyerahkan bantuan ini kepada delapan ahli waris terbaru. Momen penting tersebut berlangsung dalam acara pengukuhan majelis pembimbing cabang gerakan pramuka Natuna pada Ahad sore. Penyerahan ini merupakan bagian dari total 20 penerima santunan JKM yang telah teridentifikasi sejak awal tahun 2025 hingga saat ini.
Setiap ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta, sebuah angka yang signifikan untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga. Dari jumlah penerima santunan ini, 15 di antaranya merupakan ahli waris dari kepesertaan nelayan, sementara lima lainnya adalah ahli waris petani. Inisiatif mulia ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menanggung iuran bagi pekerja rentan melalui program bantuan khusus.
Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan beragam manfaat komprehensif yang bisa didapatkan oleh peserta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu pilar utamanya, mencakup santunan tunai serta pelayanan kesehatan. Manfaat ini diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja mereka.
Selain JKK, peserta juga akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika mengalami cedera yang menghambat aktivitas. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan santunan cacat tetap, layanan home care, dan program kembali bekerja (return to work) untuk memulihkan produktivitas. Semua fasilitas ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.
Manfaat lain yang tak kalah signifikan adalah Jaminan Kematian (JKM) itu sendiri, seperti yang baru disalurkan di Natuna. Ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah bulanan peserta yang meninggal dunia. Ini menjadi jaring pengaman finansial yang krusial bagi keluarga yang ditinggalkan, membantu mereka melewati masa sulit.
Beasiswa Pendidikan dan Syarat Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan yang sangat berharga bagi ahli waris peserta. Beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi, termasuk Strata Satu (S1). Total nilai beasiswa yang bisa diterima oleh ahli waris dapat mencapai angka fantastis, yaitu hingga Rp174 juta.
Manfaat beasiswa ini berlaku secara penuh apabila peserta meninggal dunia saat sedang bekerja. Bahkan, Iwan Kurniawan menegaskan bahwa jika peserta baru satu bulan menjadi anggota dan meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas beasiswa ini. Hal ini menunjukkan komitmen kuat BPJS Ketenagakerjaan terhadap masa depan pendidikan anak-anak peserta.
Manfaat beasiswa untuk kasus meninggal biasa baru dapat diberikan jika peserta telah menjadi anggota aktif selama tiga tahun berturut-turut. Meskipun demikian, santunan JKM sebesar Rp42 juta tetap diberikan kepada ahli waris tanpa syarat durasi kepesertaan. Hal ini memastikan setiap ahli waris mendapatkan dukungan dasar.
Gubernur Ansar Ahmad dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Iwan Kurniawan sama-sama menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan sosial ini. Mereka berharap penyaluran santunan yang transparan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bukti nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja rentan di Natuna.