Fakta Menarik: Setelah 73 Tahun, Aset Pemprov Sumsel Senilai Puluhan Miliar Berhasil Dikembalikan Kejati
Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil mengembalikan Aset Pemprov Sumsel senilai puluhan miliar rupiah yang sempat hilang selama 73 tahun. Bagaimana proses pengembaliannya?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengembalikan aset penting milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang bernilai puluhan miliar rupiah. Pengembalian ini meliputi sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta, Bandung, serta Kota Palembang.
Proses pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras Kejati Sumsel dalam menelusuri kepemilikan dan status hukum aset yang telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun. Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, secara langsung menyerahkan aset-aset tersebut kepada Pemprov Sumsel pada Selasa, 22 Juli, di Palembang.
Aset-aset ini sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak tahun 1951 dan kemudian dijual secara ilegal oleh oknum dari yayasan tersebut. Keberhasilan pengembalian ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset negara demi kepentingan publik.
Detail Aset Bernilai Puluhan Miliar yang Dikembalikan
Aset yang berhasil dikembalikan oleh Kejati Sumsel kepada Pemprov Sumsel memiliki nilai fantastis dan tersebar di beberapa kota besar. Menurut Kepala Kejati Sumsel Yulianto, total nilai aset tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan betapa krusialnya pengembalian ini bagi keuangan daerah.
- Asrama Mahasiswa di Yogyakarta: Aset ini berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Luasnya mencapai lebih dari 1.941 meter persegi dengan perkiraan nilai sebesar Rp10,62 miliar.
- Tanah dan Bangunan di Bandung: Aset lainnya berada di Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat. Luasnya sekitar 1.173 meter persegi dengan perkiraan harga mencapai Rp29,32 miliar.
- Tanah di Palembang: Aset ketiga adalah sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dengan luas 2.800 meter persegi. Nilai perkiraan untuk aset ini adalah Rp11,76 miliar.
Ketiga aset ini, meskipun telah dikuasai oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak tahun 1951, secara hukum merupakan milik Pemprov Sumsel. Penjualan ilegal oleh oknum YBS menjadi dasar upaya hukum yang dilakukan Kejati Sumsel untuk mengembalikan kepemilikannya.
Perjuangan Panjang dan Manfaat Pengembalian Aset Bagi Sumsel
Pengembalian Aset Pemprov Sumsel ini bukanlah perkara mudah, mengingat statusnya yang tidak tercatat selama puluhan tahun. Yulianto mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi tantangan besar karena aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat dalam daftar kepemilikan Pemprov Sumsel, mempersulit proses identifikasi dan klaim.
Namun, berkat upaya hukum yang gigih, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus inkrah bahwa aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemprov Sumsel. Putusan MA ini menjadi landasan kuat bagi Kejati Sumsel untuk melakukan eksekusi pengembalian aset, memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut.
Tidak hanya aset tidak bergerak, Kejati Sumsel juga memastikan bahwa beberapa aset bergerak milik Pemprov yang sebelumnya hilang atau dikuasai pihak lain juga berhasil dikembalikan. Ini menunjukkan cakupan luas dari upaya penegakan hukum dalam mengamankan seluruh aset negara.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyambut baik pengembalian aset ini dan menyatakan komitmen Pemprov untuk mengelolanya kembali demi kemanfaatan yang lebih luas. Aset-aset ini direncanakan akan digunakan untuk menunjang kebutuhan mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah, seperti asrama di Yogyakarta, serta untuk kepentingan masyarakat secara umum. Meskipun secara hukum aset tersebut bisa saja dijual, pemerintah provinsi memilih untuk mengelolanya dan membangunnya kembali demi kepentingan masyarakat luas.