Fakta Mengejutkan: DKPP Periksa Anggota KIP Aceh Tengah Terkait Dugaan Suap Pilkada 2024
DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua anggota KIP Aceh Tengah atas dugaan suap dalam Pilkada 2024. Akankah dugaan suap KIP Aceh Tengah ini terbukti?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menggelar sidang pemeriksaan. Sidang ini menyasar dua Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah. Mereka adalah Sabirin dan Pajrin yang diadukan oleh seorang bernama Mukhlis.
Pemeriksaan ini terkait dugaan serius penerimaan suap. Suap tersebut diduga berasal dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tujuannya untuk memenangkan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aceh Tengah.
Sidang berlangsung secara hibrida pada hari Kamis. Lokasinya di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta. Ini menjadi sorotan publik terkait integritas penyelenggara pemilu.
Kronologi Dugaan Suap Pilkada Aceh Tengah
Pengadu, Mukhlis, secara gamblang menyampaikan tudingannya di hadapan majelis. Ia menyebut kedua teradu, Sabirin dan Pajrin, telah menerima sejumlah uang. Dana tersebut diduga berasal dari seorang berinisial AA.
Tujuan dari penerimaan dana ini adalah untuk memuluskan kemenangan pasangan calon tertentu. Pasangan yang dimaksud adalah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada dalam kontestasi Pilkada Aceh Tengah 2024. Tuduhan ini menjadi inti dari pemeriksaan DKPP.
Mukhlis juga merinci adanya pertemuan penting. Pertemuan itu disebut terjadi pada tanggal 23 November 2024. Lokasinya di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, melibatkan Sabirin, Pajrin, dan calon Bupati Alaidin Abu Abbas.
Dalam pertemuan tersebut, Sabirin dan Pajrin disebut bersedia membantu pemenangan. Imbalan yang dijanjikan mencapai Rp100 juta untuk masing-masing. Sebagai tanda jadi, disepakati uang panjar sebesar Rp15 juta per orang.
Bantahan Tegas dari Anggota KIP Teradu
Menanggapi tuduhan tersebut, kedua teradu memberikan bantahan keras. Sabirin, Teradu I, dengan tegas membantah adanya pertemuan pada tanggal 23 November 2024. Ia menyatakan bahwa pada tanggal tersebut dirinya sedang dalam perjalanan dinas.
Sabirin mengklaim bahwa ia sedang berada di Kota Sabang. Perjalanan dinas ini berlangsung dari tanggal 21 hingga 24 November 2024. Hal ini menjadi alibi kuat untuk menepis tuduhan kehadiran di lokasi pertemuan.
Lebih lanjut, Sabirin menegaskan tidak pernah bertemu dengan AA. Ia juga membantah keras tudingan menerima uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Pernyataan ini disampaikan untuk membersihkan namanya dari dugaan suap.
Senada dengan Sabirin, Pajrin, Teradu II, juga membantah semua tuduhan. Ia mengaku tidak berada di Kecamatan Kebayakan pada waktu yang disebutkan. Pajrin menyatakan sedang memantau logistik pemilu di sejumlah kecamatan lain.
Pajrin secara lugas menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang. Baik dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada, maupun dari pihak lain yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut. Bantahan ini menguatkan posisi kedua teradu.
Proses Sidang dan Implikasi Integritas Pemilu
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh majelis yang beranggotakan figur-figur penting. Majelis diketuai oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh Tharmizi sebagai unsur masyarakat.
Selain itu, hadir pula Yusriadi dari unsur Bawaslu dan Iskandar Agani dari unsur KPU. Komposisi majelis ini menunjukkan keseriusan DKPP dalam menangani kasus ini. Mereka bertugas untuk menggali fakta dan kebenaran.
Proses persidangan dilaksanakan secara hibrida. Ketua majelis memimpin jalannya sidang dari ruang sidang DKPP di Jakarta. Sementara itu, anggota majelis dan para pihak yang terkait mengikuti sidang dari Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.
Kasus dugaan suap ini menyoroti pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada kejujuran dan netralitas KIP. Hasil dari sidang ini akan menjadi penentu bagi kredibilitas Pilkada Aceh Tengah.