Fakta Unik Remisi HUT ke-80 RI: Sembilan Narapidana Korupsi di Lapas Karawang Turut Terima Remisi Umum
Lapas Karawang memberikan Remisi Umum bagi 928 warga binaan pada HUT ke-80 RI, termasuk sembilan narapidana korupsi. Penasaran detailnya?

Pada momen bersejarah Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, memberikan kabar gembira bagi ratusan warga binaannya. Sebanyak 928 warga binaan di Lapas tersebut secara resmi menerima Remisi Umum (RU) tahun 2025, sebuah pengurangan masa pidana yang dinanti. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana mereka.
Dari ratusan penerima remisi tersebut, sebuah fakta menarik terungkap: terdapat sembilan narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Mereka turut merasakan pengurangan masa hukuman bersama dengan narapidapana dari berbagai kasus lainnya, seperti narkoba dan pidana umum. Keputusan pemberian remisi ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku ketat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, tanpa terkecuali.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian integral dari program pembinaan narapidana. Selain Remisi Umum, warga binaan juga memperoleh Remisi Dasawarsa (RD) 2025, yang merupakan momen khusus. Pemberian remisi ini secara signifikan bertujuan untuk memotivasi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana mereka di dalam lapas.
Rincian Penerima Remisi Umum di Lapas Karawang
Kepala Lapas Christo Victor Nixon Toar menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian penerima Remisi Umum yang diberikan. Total 928 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia ini, menunjukkan skala pemberian remisi yang cukup besar. Angka tersebut mencerminkan komitmen Lapas dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari jumlah keseluruhan tersebut, 889 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yang berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, 25 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II), kategori yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan. Sebanyak 14 orang lainnya mendapatkan RU II disertai subsider, menunjukkan adanya kewajiban tambahan yang harus dipenuhi.
Klasifikasi penerima remisi berdasarkan jenis kejahatan juga menunjukkan keberagaman yang signifikan. Selain sembilan narapidana korupsi yang menjadi sorotan, terdapat pula lima narapidana kasus perdagangan orang yang menerima remisi. Kasus narkoba mendominasi daftar dengan 391 terpidana, dan sisanya adalah terpidana kasus pidana umum yang juga memperoleh RU pada momentum penting ini.
Remisi Dasawarsa dan Kriteria Pengusulan
Selain Remisi Umum, Lapas Karawang juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) 2025, sebuah jenis remisi yang tidak kalah penting. Remisi ini secara khusus diberikan dalam rangka memperingati sepuluh tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan di Indonesia. Sebanyak 957 narapidana menjadi penerima Remisi Dasawarsa ini, menunjukkan cakupan yang luas dari program pembinaan.
Rincian penerima RD meliputi 890 orang yang mendapatkan RD I, yang merupakan pengurangan masa pidana. Kemudian, 22 orang memperoleh RD II, yang juga berpotensi mengantarkan mereka pada kebebasan. Ada pula Remisi Dasawarsa Pidana Denda I untuk 16 orang serta 29 orang yang mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II, menegaskan berbagai bentuk remisi yang tersedia. Pemberian remisi ini menunjukkan konsistensi dalam penerapan sistem pemasyarakatan yang adil dan transparan.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua dari 1.048 penghuni narapidana Lapas Karawang diusulkan untuk menerima remisi. Sebanyak 91 narapidana tidak memenuhi syarat untuk Remisi Umum Tahun 2025 karena berbagai kendala. Salah satu alasan utama tidak diusulkannya mereka adalah belum menjalani enam bulan masa pidana yang disyaratkan.
Beberapa narapidana lain tidak diusulkan karena status mereka sudah bebas murni sebelum tanggal 17 Agustus 2025, sehingga remisi tidak lagi relevan. Selain itu, ada juga narapidana yang sedang menjalani hukuman disiplin, yang secara otomatis menggugurkan hak mereka untuk mendapatkan remisi. Kriteria ketat ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.