Gubernur Kalsel Desak Perpres Tindak Tegas Pemilik Lahan Tidur
Gubernur Kalimantan Selatan mendesak pemerintah pusat menerbitkan Perpres untuk menindak tegas pemilik lahan tidur yang tidak produktif guna mendukung swasembada pangan nasional.

Banjarbaru, 18 Maret 2024 (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, dalam rapat koordinasi di Banjarbaru, mendesak pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk menindak tegas pemilik lahan tidur yang tidak produktif. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan lahan pertanian dan mendukung program swasembada pangan nasional.
Muhidin mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya lahan tidur di Kalsel yang tidak diolah secara optimal. Ia menekankan bahwa lahan-lahan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan produksi pertanian, namun terbengkalai begitu saja. "Seseorang punya lahan yang potensi meningkatkan produksi pertanian, tapi tidak diolah. Pemilik tidak mengelola, bahkan dipinjam pun mereka tidak mau, akhirnya banyak lahan yang menganggur," ujar Muhidin.
Meskipun Kalsel masih surplus pangan setiap tahunnya, potensi peningkatan produksi pangan masih sangat besar jika lahan tidur ini dioptimalkan. Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel mencatat surplus ketahanan pangan sekitar 1.560 juta ton pada 2024, melampaui target 1.259 juta ton. Oleh karena itu, optimalisasi lahan tidur menjadi kunci untuk memperkuat posisi Kalsel sebagai lumbung pangan nasional.
Solusi Perpres untuk Atasi Lahan Tidur
Muhidin menjelaskan bahwa salah satu penyebab banyaknya lahan tidur adalah minimnya regenerasi petani. Banyak generasi muda yang tidak melanjutkan profesi orang tua mereka sebagai petani. Kondisi ini diperparah dengan semakin menua dan menurunnya produktivitas para petani senior. Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur Kalsel mengusulkan penerbitan Perpres yang mengatur tentang penggunaan lahan tidur.
Perpres tersebut, menurut Muhidin, akan memberikan kepastian hukum dan sanksi tegas bagi pemilik lahan tidur yang tidak produktif selama lebih dari dua tahun. "Kalau Perpres ini ada, masyarakat yang memiliki lahan akan berbondong-bondong mengelola lahan tidur tersebut. Ini akan memperkuat swasembada pangan nasional dan mendorong Kalsel sebagai salah satu provinsi dengan ketahanan pangan yang kuat," tegasnya.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil alih lahan tidur yang tidak dikelola pemiliknya untuk tujuan produktif. Langkah ini diyakini akan mendorong peningkatan produksi pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah pusat diharapkan segera merespon usulan ini untuk memberikan solusi konkret terhadap permasalahan lahan tidur di Kalimantan Selatan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memacu para pemilik lahan untuk mengoptimalkan lahan mereka. Jika tidak, pemerintah akan mengambil alih dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan ketahanan pangan nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
Dampak Positif Optimalisasi Lahan Tidur
- Meningkatkan produksi pangan nasional
- Meningkatkan pendapatan petani
- Menciptakan lapangan kerja baru
- Memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional
Dengan optimalisasi lahan tidur, diharapkan Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dan Kalimantan Selatan dapat menjadi salah satu lumbung pangan utama di Indonesia. Perpres yang diusulkan diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah lahan tidur dan meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia.
Langkah Gubernur Kalsel ini merupakan upaya proaktif dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan. Penerbitan Perpres ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan lahan tidur dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.