Gubernur Sulut Ancam Tangkap ASN yang Keluyuran Saat Jam Kerja
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan akan menangkap ASN yang kedapatan keluyuran saat jam kerja dan meminta penegakan disiplin ini diterapkan juga di tingkat kabupaten dan kota.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut. Dalam sebuah pernyataan di Manado pada Kamis, 14 Maret 2025, ia menyatakan akan menangkap ASN yang kedapatan keluyuran atau tidak berada di kantor selama jam kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada yang sangat tegas. "Saya minta ASN jangan nongkrong di warung kopi, semua ASN saat jam kerja harus di kantor. Saya sebagai Gubernur memerintahkan selama jam kerja jangan nongkrong di warung kopi," tegas Gubernur Selvanus. Ancaman penangkapan ini bukan sekadar retorika, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di Sulawesi Utara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendisiplinkan ASN dan memastikan mereka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. Gubernur Selvanus menekankan bahwa ASN bekerja untuk melayani rakyat, bukan untuk menghabiskan waktu di luar kantor selama jam kerja. Ia juga menghubungkan komitmen ini dengan pelatihan kepemimpinan yang baru-baru ini diikuti oleh para kepala daerah di Magelang.
Instruksi Tegas kepada Seluruh Instansi
Gubernur Selvanus tidak hanya memberikan instruksi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tetapi juga meminta agar instruksi serupa diterapkan di tingkat kabupaten dan kota. Ia menegaskan, "Wali kota dan bupati menyesuaikan. Jangan sampai ada ASN tertangkap saat keluyuran. Selama saya Gubernur saya akan tangkap." Hal ini menunjukkan keseriusan Gubernur dalam memberantas perilaku indisipliner di kalangan ASN.
Penegasan Gubernur ini juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum. Gubernur meminta kepada Kapolda dan TNI untuk ikut mengawasi ASN. "Kami harap pak Kapolda ikut mengawasi, TNI juga ikut mengawasi. Begitupun dengan pejabat vertikal yang ada di daerah juga, jangan jalan-jalan. Saya adalah wakil pemerintah pusat. TNI dan Polri jangan coba-coba juga," tegasnya. Kolaborasi pengawasan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas penerapan aturan.
Instruksi ini bukan tanpa alasan. Gubernur Selvanus menekankan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. ASN dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, dan kedisiplinan merupakan kunci utama dalam mencapai hal tersebut. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kinerja ASN akan meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Kedisiplinan, Bukan Militerisme
Meskipun menerapkan aturan yang tegas, Gubernur Selvanus memastikan bahwa langkah ini bukanlah bentuk penerapan militerisme. Sejak apel perdana pada awal Maret 2025, Gubernur telah menekankan pentingnya kedisiplinan di kalangan ASN. Ia ingin memastikan bahwa ASN bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, tanpa harus mengorbankan hak-hak mereka sebagai pegawai negeri sipil.
Retreat kepala daerah di Magelang sebelumnya telah memberikan bekal dan pemahaman baru tentang pentingnya kedisiplinan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Gubernur berharap agar komitmen tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Langkah Gubernur Selvanus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak yang berharap agar langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kedisiplinan ASN. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan aturan ini. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penerapan aturan ini dilakukan secara adil dan transparan.
Ke depan, perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur dan transparan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Selain itu, perlu juga adanya program pembinaan dan peningkatan kapasitas ASN agar mereka dapat memahami pentingnya kedisiplinan dan menjalankan tugasnya dengan optimal. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Utara.