IFG dan KPK Jalin Kerja Sama Sosialisasi LHKPN 2025
Indonesia Financial Group (IFG) berkolaborasi dengan KPK dalam sosialisasi pengisian LHKPN tahun 2025 untuk memastikan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat perusahaan.

Indonesia Financial Group (IFG) menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dengan bermitra bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemitraan ini diwujudkan dalam sebuah sosialisasi teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digelar pada Senin, 3 Maret 2024, secara daring. Sosialisasi ini bertujuan mempersiapkan pelaporan LHKPN tahun 2025 bagi seluruh pejabat IFG dan anak perusahaannya.
Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adji, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait pelaporan LHKPN. Lebih dari 230 pejabat IFG, mulai dari direksi, komisaris, kepala divisi hingga kepala departemen, serta anggota holdingnya, mengikuti sosialisasi ini. Denny menekankan pentingnya ketepatan waktu dan keakuratan dalam pelaporan LHKPN.
Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) S-46/DSI.MBU/02/2021 tentang Kewajiban Pelaporan LHKPN oleh BUMN. Peraturan ini mewajibkan seluruh pejabat BUMN, termasuk anak perusahaannya, untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dengan adanya sosialisasi ini, IFG berupaya untuk memastikan seluruh pejabatnya memahami prosedur dan teknis pengisian LHKPN dengan benar dan akurat.
Memahami Prosedur dan Teknis Pengisian LHKPN
Narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK memberikan pemaparan detail mengenai prosedur dan teknis pengisian LHKPN. Para peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan yang komprehensif, sehingga diharapkan dapat menghindari kesalahan dan memastikan kelengkapan data dalam pelaporan. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan.
IFG berkomitmen untuk memastikan ketepatan laporan dan kelengkapan data yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa LHKPN yang disampaikan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPK. Perusahaan menyadari pentingnya peran LHKPN dalam menjaga integritas penyelenggara negara.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab kepada seluruh pejabat IFG. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Pentingnya LHKPN bagi Integritas Penyelenggara Negara
LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat di perusahaan-perusahaan strategis seperti IFG. Laporan ini berisi daftar lengkap harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk harta kekayaan pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Informasi yang dilaporkan mencakup berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan, hingga investasi.
Pelaporan LHKPN sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan mencegah potensi konflik kepentingan. Laporan ini juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik. Dengan adanya LHKPN, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
IFG, sebagai perusahaan BUMN, menyadari pentingnya peran LHKPN dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pelaporan LHKPN dan memastikan seluruh pejabatnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pejabat IFG dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN dengan benar dan tepat waktu. Hal ini akan memperkuat komitmen IFG dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
IFG berharap kolaborasi dengan KPK ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan transparansi di Indonesia. Keberhasilan program ini akan berdampak positif bagi citra perusahaan dan kepercayaan publik terhadap BUMN.