Indonesia Incar Status Negara Maju: Bergabung dengan OECD dalam Tiga Tahun?
Langkah Indonesia bergabung dengan OECD merupakan strategi untuk meningkatkan status menjadi negara maju, dengan target resmi menjadi anggota dalam tiga tahun ke depan.

Indonesia tengah berupaya untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah strategis ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, bertujuan untuk meningkatkan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju. Proses ini diharapkan rampung dalam tiga tahun mendatang, menjadikan Indonesia sebagai negara Asia ketiga yang bergabung setelah Jepang dan Korea Selatan.
Keanggotaan di OECD akan membuka peluang besar bagi Indonesia dalam kerja sama ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota. Lebih jauh, hal ini juga akan memperkuat tata kelola dan transparansi di dalam negeri. Mahendra menyampaikan hal tersebut pada Kamis lalu, setelah sebelumnya menyampaikan pidato mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan OECD di Paris pada hari Rabu.
Namun, perjalanan menuju keanggotaan OECD tidaklah mudah. Indonesia perlu memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk menandatangani Konvensi Anti-Suap OECD dan instrumen hukum lainnya yang menjadi standar negara maju. Reformasi regulasi untuk pemberantasan korupsi, anti-suap, dan tata kelola yang bersih merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi.
Tantangan dan Peluang Menuju Indonesia Maju
Dalam pertemuan di Paris, Mahendra juga berdiskusi dengan Presiden Guatemala, Bernardo Arevalo, mengenai sejarah perjuangan Indonesia memberantas korupsi sejak 1958 dan perkembangannya setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC) dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi (UNCAC) pada tahun 2006. Ia mengakui bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan. "Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan," ujarnya.
Selain menandatangani konvensi anti-suap dan berbagai instrumen hukum lainnya, pemerintah Indonesia juga diwajibkan untuk mereformasi sistem hukum dan birokrasi guna meningkatkan regulasi terkait korupsi, suap, dan tata kelola yang bersih. OECD tidak hanya akan menilai berbagai aturan normatif, tetapi juga mempertimbangkan implementasi aturan-aturan tersebut dalam praktiknya.
Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi komprehensif dalam tiga tahun ke depan. Keanggotaan OECD diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia, meningkatkan transparansi dalam tata kelola, dan mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045, yang membayangkan Indonesia sebagai negara maju yang bebas dari korupsi.
Langkah Konkret Menuju Keanggotaan OECD
- Menandatangani Konvensi Anti-Suap OECD dan instrumen hukum lainnya.
- Melakukan reformasi regulasi untuk pemberantasan korupsi, anti-suap, dan tata kelola yang bersih.
- Mereformasi sistem hukum dan birokrasi.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
- Memperkuat perekonomian nasional.
Proses bergabung dengan OECD ini menuntut komitmen kuat dari pemerintah Indonesia untuk melakukan perubahan signifikan dalam berbagai sektor. Suksesnya upaya ini akan membawa Indonesia selangkah lebih maju menuju cita-cita sebagai negara maju yang berdaya saing dan bebas dari korupsi. Tantangan yang ada harus dihadapi dengan strategi yang terukur dan terintegrasi untuk memastikan Indonesia dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OECD.
Keberhasilan Indonesia bergabung dengan OECD akan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ini juga akan meningkatkan daya tarik investasi asing dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.