Keanggotaan OECD: Indonesia Berhak Tuntut Pejabat Asing Terkait Suap
Keanggotaan penuh Indonesia di OECD memungkinkan Indonesia untuk menuntut pejabat asing yang terlibat kasus suap, sejalan dengan Konvensi Anti-Suap OECD.

Indonesia akan segera memiliki kewenangan untuk menuntut pejabat asing yang terlibat kasus suap. Hal ini berkat keanggotaan penuh negara kita di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, dalam sebuah pertemuan teknis mengenai Konvensi Anti-Suap OECD di Jakarta pada Senin, 10 Februari.
Kewenangan Hukum Baru Indonesia
Menurut pernyataan resmi dari kantornya pada Selasa, 11 Februari, Mahendra menjelaskan bahwa Konvensi Anti-Suap OECD mewajibkan negara-negara anggotanya untuk mengkriminalisasi keterlibatan pejabat publik asing dalam kasus suap. Lebih lanjut, konvensi ini juga mendorong penerapan strategi pencegahan yang lebih kuat dan instrumen hukum yang lebih efektif. Ini artinya, Indonesia, sebagai anggota penuh, akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pejabat asing yang terlibat korupsi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmennya dalam memperbarui regulasi domestik. Langkah ini dilakukan untuk menghadapi tantangan baru terkait kasus korupsi dan suap, termasuk yang melibatkan pejabat dari negara lain. Selain itu, pemerintah juga fokus memperkuat mekanisme pelaporan untuk melindungi whistleblower dan meningkatkan partisipasi publik dalam pencegahan korupsi.
Upaya Penguatan Sistem Hukum dan Penegakannya
Tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya membangun kapasitas penegak hukum, memperkuat sistem audit dan pengawasan, serta merumuskan regulasi keuangan yang lebih efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran negara. Semua upaya ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Mahendra berharap Konvensi Anti-Suap OECD dapat mendorong persaingan bisnis yang adil dan transparan di seluruh dunia. Keanggotaan Indonesia di OECD diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam upaya global melawan korupsi.
Proses Keanggotaan dan Harapan di Masa Depan
Indonesia, bersama Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Rumania, dan Thailand, sedang dalam proses menuju keanggotaan penuh di OECD. Proses aksesi Indonesia dimulai pada 20 Februari 2024, setelah OECD menyetujui permohonan keanggotaan Indonesia. Selanjutnya, pada 29 Maret 2024, Dewan OECD menyetujui roadmap aksesi Indonesia, yang menjabarkan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Saat ini, Indonesia sedang melakukan penilaian mandiri terhadap kesesuaian kebijakan, peraturan, dan standarnya dengan standar OECD. Hasil penilaian ini akan disampaikan dalam dokumen memorandum awal untuk dievaluasi oleh Sekretariat OECD dan komite teknis terkait. Setelah evaluasi, Dewan OECD akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai aksesi Indonesia. Pemerintah berharap proses ini akan selesai pada tahun 2027.
Dengan bergabungnya Indonesia ke OECD, diharapkan akan tercipta lingkungan investasi yang lebih baik, menarik minat investor asing dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Selain itu, keanggotaan ini juga akan meningkatkan citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kesimpulan
Keanggotaan penuh Indonesia di OECD menandai tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kewenangan untuk menuntut pejabat asing yang terlibat suap akan memperkuat penegakan hukum dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Proses ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.