KPK Perangi Korupsi Transnasional, Dukung Aksesi Indonesia ke OECD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mencegah korupsi transnasional untuk mendukung aksesi Indonesia ke OECD, termasuk melawan praktik suap dalam bisnis internasional dan memperkuat sistem hukum nasional.
![KPK Perangi Korupsi Transnasional, Dukung Aksesi Indonesia ke OECD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000102.361-kpk-perangi-korupsi-transnasional-dukung-aksesi-indonesia-ke-oecd-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen kuatnya dalam mencegah tindak pidana korupsi transnasional. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Indonesia untuk bergabung ke dalam Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sebuah lokakarya tentang Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta. Lokakarya yang didukung pemerintah Jepang ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 10 hingga 14 Februari 2025. Keikutsertaan Indonesia dalam OECD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing global.
Mencegah Korupsi Transnasional: Suatu Keharusan
Menurut Setyo Budiyanto, "Ruh dari konvensi ini adalah menciptakan persaingan bisnis yang adil. Praktik suap memberikan keuntungan tidak sah, memudahkan pelaku bisnis asing dalam beroperasi di negara lain. Akses ke OECD menjadi kunci untuk memperkuat sistem hukum Indonesia dalam melawan praktik ini."
Lokakarya ini membahas konsep foreign bribery, suatu isu yang masih relatif baru di Indonesia. Indonesia masih membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menjerat warga negara yang menyuap pejabat publik asing. Oleh karena itu, lokakarya ini sangat penting untuk para pembuat kebijakan dan perancang hukum di Indonesia.
Tujuan utama adalah menyelaraskan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan Konvensi Anti-Penyuapan OECD. Ini sejalan dengan kepentingan nasional dan visi Indonesia Emas 2045. Proses aksesi Indonesia ke OECD telah dimulai sejak Maret 2024, ditandai dengan diterimanya Peta Jalan Aksesi OECD Indonesia.
Aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD: Sebuah Langkah Krusial
Salah satu syarat utama bergabung ke OECD adalah aksesi terhadap Konvensi Anti-Penyuapan OECD. Konvensi ini merupakan instrumen penting untuk tata kelola yang bersih dan adil dalam perdagangan global. Konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak untuk mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan memberikan sanksi tegas kepada individu maupun korporasi yang terlibat.
Konvensi Anti-Penyuapan OECD adalah satu-satunya perjanjian internasional yang fokus pada pemberantasan penyuapan transnasional dalam bisnis. Peta jalan aksesi Indonesia mencakup 272 instrumen, 6 di antaranya terkait antikorupsi, termasuk Konvensi Anti-Penyuapan OECD. Konvensi ini terdiri dari 17 pasal yang mengatur berbagai aspek pemberantasan penyuapan, mulai dari kriminalisasi hingga kerja sama internasional.
Komitmen KPK dalam Mendukung Aksesi ke OECD
"Memerangi penyuapan adalah kunci untuk ekosistem bisnis yang bersih, persaingan sehat, dan investasi berkelanjutan," tegas Setyo. KPK ditunjuk sebagai koordinator bidang antikorupsi dalam Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD.
KPK berkomitmen aktif berpartisipasi dalam penyusunan regulasi yang dibutuhkan untuk memenuhi standar OECD dan melewati evaluasi Working Group on Bribery (WGB). Harapannya, dengan implementasi menyeluruh, angka korupsi transnasional akan menurun signifikan. Ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, meningkatkan transparansi bisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan kompetitif di tingkat global.