Indonesia Bisa Tindak Pejabat Asing Korup Jika Gabung OECD: Yusril
Menteri Yusril Ihza Mahendra menyatakan Indonesia dapat menindak pejabat asing yang terlibat suap jika bergabung dengan OECD, seiring komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan memperbarui regulasi.
![Indonesia Bisa Tindak Pejabat Asing Korup Jika Gabung OECD: Yusril](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191707.844-indonesia-bisa-tindak-pejabat-asing-korup-jika-gabung-oecd-yusril-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menyampaikan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum untuk menindak pejabat asing yang terlibat kasus suap di dalam negeri. Namun, hal ini akan dimungkinkan jika Indonesia resmi bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam Pertemuan Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta pada 10 Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa konvensi OECD mewajibkan negara-negara anggotanya untuk mengkriminalisasi tindakan suap yang melibatkan pejabat publik asing. Lebih lanjut, konvensi ini juga mendorong negara anggota untuk memiliki strategi pencegahan yang kuat dan instrumen hukum yang efektif.
Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi
Yusril menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan penyuapan, terutama di sektor publik dan bisnis internasional. "Indonesia menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi dan penyuapan, khususnya di sektor publik dan bisnis internasional," ujar Yusril.
Pemerintah Indonesia secara aktif melakukan pembaruan regulasi untuk menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi. Pembaruan ini mencakup kriminalisasi suap yang melibatkan pejabat asing, penyalahgunaan pengaruh dalam dunia bisnis, dan korupsi di sektor swasta. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Penguatan Mekanisme Pelaporan dan Perlindungan Whistleblower
Selain memperbarui regulasi, pemerintah juga fokus pada penguatan mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi whistleblower. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan adanya perlindungan yang lebih kuat, diharapkan semakin banyak pihak yang berani melaporkan tindakan korupsi tanpa takut akan pembalasan.
Langkah Konkret Indonesia dalam Pencegahan Korupsi
Sebagai langkah konkret, Indonesia tengah meningkatkan kapasitas penegak hukum, memperkuat sistem audit dan pengawasan, serta menyempurnakan regulasi keuangan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran negara. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Harapan Terhadap Implementasi Konvensi Anti-Penyuapan OECD
Yusril berharap implementasi Konvensi Anti-Penyuapan OECD dapat menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil dan transparan di tingkat global. Dengan bergabungnya Indonesia, diharapkan akan tercipta standar yang lebih tinggi dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis di Indonesia.
Proses Aksesi Indonesia ke OECD
Saat ini, Indonesia termasuk dalam negara-negara yang sedang dalam proses aksesi ke OECD bersama Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Rumania, dan Thailand. Indonesia telah mengajukan permohonan keanggotaan pada 20 Februari 2024, dan Dewan OECD menyetujui peta jalan aksesi pada 29 Maret 2024.
Proses aksesi ini melibatkan penilaian mandiri terhadap kebijakan, regulasi, dan standar nasional Indonesia dibandingkan dengan instrumen OECD. Hasil penilaian ini akan dituangkan dalam dokumen Memorandum Awal (Initial Memorandum). Setelah evaluasi teknis oleh Sekretariat OECD dan komite teknis terkait, Dewan OECD akan memberikan keputusan akhir dan undangan resmi keanggotaan. Indonesia menargetkan proses ini selesai pada tahun 2027.
Kesimpulan
Keinginan Indonesia untuk bergabung dengan OECD menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Dengan bergabungnya Indonesia ke OECD, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus suap yang melibatkan pejabat asing. Proses ini menandakan langkah besar Indonesia menuju pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.