KPK dan SFO Perkuat Kerja Sama Berantas Korupsi Lintas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara, termasuk pertukaran informasi, pelatihan, dan pemulihan aset, ditandai pelatihan teknis penyidikan pada Februari 2025.

Kerja sama KPK dan SFO dalam pemberantasan korupsi internasional semakin kuat. Kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan kolaborasi dalam berbagai aspek, termasuk pertukaran informasi, pelatihan, dan pemulihan aset negara. Hal ini diumumkan menyusul diskusi teknis yang melibatkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Direktur SFO, Nick Ephgrave, di Jakarta.
Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan harapannya agar kerja sama dengan SFO dapat mempercepat aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan OECD. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyelidiki kasus suap kepada pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi, merujuk pada pengalaman Inggris dalam hal ini. Apresiasi diberikan kepada SFO atas kontribusi mereka dalam diskusi teknis yang membahas Konvensi Anti-Penyuapan di bawah naungan OECD.
Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, KPK dan SFO telah menunjukkan rekam jejak kerja sama yang solid. Kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi dalam penanganan kasus korupsi, berbagi pengetahuan tentang modus operandi korupsi dan pencucian uang (TPPU), serta pelatihan dan bantuan teknis.
Beberapa kasus besar yang telah ditangani bersama meliputi kasus suap pengadaan di PT Pertamina (KPK) dan kasus suap lintas negara di perusahaan Innospec (SFO, 2010-2015). Kasus suap di PT Garuda Indonesia dan dugaan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus juga termasuk dalam lingkup kerja sama ini. Hasil kerja sama ini bahkan telah dituangkan dalam buku ‘Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi.’
Pelatihan dan Implementasi Konvensi Anti-Penyuapan
Nick Ephgrave, Direktur SFO, menegaskan komitmen SFO untuk mendukung agenda ini dan menyebut KPK sebagai mitra strategis. Sebagai bukti komitmen tersebut, SFO akan mengirimkan dua investigator senior untuk berbagi praktik terbaik dalam workshop mendatang. Workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut tentang metode investigasi SFO dan bermanfaat bagi KPK.
Pada 25 Februari 2025, KPK, SFO, dan Kedutaan Besar Inggris akan menyelenggarakan pelatihan teknis penyidikan yang melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan, Polri, dan Otoritas Pusat RI. Pelatihan ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kapasitas dalam penanganan kasus korupsi.
Dalam rangka aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, SFO dan KPK berencana berkolaborasi dalam mendukung regulasi dan implementasi penyidikan terkait penyuapan pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan mencegah praktik korupsi skala internasional.
Pemulihan Aset dan DPA
SFO juga akan berkontribusi dalam upaya pemulihan aset melalui penyidikan bersama. Salah satu skema yang akan dimaksimalkan adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA). Melalui DPA, perusahaan yang terbukti melakukan penyuapan dapat dikenakan denda dan kompensasi, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.
Terkait pemulihan aset, SFO telah menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims pada November 2024. Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak menerima kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah memberikan bantuan investigasi kepada SFO. Kesepakatan DPA antara SFO dan Airbus sebelumnya menghasilkan pembayaran kompensasi sebesar 990.963.712 poundsterling, menjadikannya salah satu DPA terbesar yang pernah dicapai SFO.
Kesimpulan
Dengan berbagai rencana strategis yang telah disusun, KPK dan SFO berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam memberantas korupsi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan bagi para korban.