Jaktim Pasang 339 Cermin Cembung Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Pemerintah Kota Jakarta Timur memasang 339 cermin cembung, 1.045 speed bump, dan berbagai marka jalan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di 10 wilayah kecamatan, menindaklanjuti aspirasi warga dan hasil operasi yang menilang 3.594 kendaraan.
Jakarta Timur berbenah untuk keselamatan pengendara! Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) telah memasang 339 cermin cembung di berbagai titik rawan kecelakaan. Pemasangan ini tersebar di 10 wilayah kecamatan, mencakup persimpangan, tikungan, dan jalur penghubung. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Tobing, menyatakan bahwa pemasangan cermin cembung ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jaktim untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Pemasangannya telah dilakukan sepanjang tahun 2024, dengan target mencegah kecelakaan di titik-titik rawan.
Langkah Jaktim tidak hanya berhenti pada pemasangan cermin cembung. Untuk memperlambat laju kendaraan di area rawan, Pemkot juga telah memasang 1.045 speed bump atau polisi tidur. Selain itu, terdapat 1.710 meter speedtrap atau marka kejut yang bertujuan serupa.
Untuk melengkapi infrastruktur keselamatan jalan, Sudin Perhubungan Jaktim juga telah memasang marka jalan dan zebra cross sepanjang total 9.601 meter. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.
Dari mana ide ini berasal? Inisiatif ini muncul sebagai respons langsung atas usulan warga. Data dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023 dan 2024, serta aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada Sudin Perhubungan Jaktim dan anggota dewan, menjadi dasar pertimbangan utama dalam penempatan fasilitas keselamatan jalan ini.
Dampak dari upaya peningkatan keselamatan jalan? Sebagai gambaran, Sudin Perhubungan Jaktim mencatat hasil Operasi Lintas Jaya sepanjang 2024. Tercatat 19.324 kendaraan terjaring razia, dengan 3.594 kendaraan diantaranya diberikan sanksi tilang berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari parkir sembarangan hingga pelanggaran trayek angkutan umum.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur, Riki Erwinda, menjelaskan jenis pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran yang terjadi meliputi berhenti dan menunggu di tempat terlarang, muatan barang melebihi kapasitas, pelanggaran trayek, dan parkir sembarangan. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kedisiplinan berkendara.
Kesimpulannya, Pemasangan cermin cembung dan berbagai fasilitas keselamatan jalan lainnya di Jakarta Timur merupakan upaya komprehensif untuk mengurangi angka kecelakaan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespon aspirasi warga dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Keberhasilannya tentu bergantung pada kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan.