Jepara Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Pengelolaan DBHCHT 2024
Pemkab Jepara meraih penghargaan atas kinerja terbaiknya dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Kabupaten Jepara kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Jepara berhasil meraih penghargaan atas kinerja terbaiknya dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, sebuah lembaga yang mengawasi dan mengatur penerimaan cukai di wilayah tersebut. Penghargaan ini diberikan atas kinerja luar biasa Pemkab Jepara dalam mengelola DBHCHT khususnya di bidang penegakan hukum.
Penyerahan penghargaan dilakukan pada Selasa (6/5) di Pringgitan Pendopo Kartini Jepara. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, secara langsung memberikan penghargaan tersebut kepada perwakilan Pemkab Jepara. Dalam sambutannya, Lenni menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi Pemkab Jepara dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Lenni menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan alokasi sebesar tiga persen dari total penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai. Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melampaui target penerimaan, mencapai angka Rp43,08 triliun, melampaui target awal sebesar Rp42,7 triliun. Dari jumlah tersebut, tiga persen dialokasikan kembali ke daerah-daerah dalam bentuk DBHCHT, dengan 10 persennya diperuntukkan bagi penegakan hukum. Dana ini kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk operasi pasar bersama Satpol PP dan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Puncaknya, pada Mei 2024, Pemkab Jepara bersama Bea Cukai Kudus berhasil memusnahkan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal di TPA Bandengan.
Prestasi Jepara dalam Pengelolaan DBHCHT
Keberhasilan Jepara dalam mengelola DBHCHT bukanlah hal yang baru. Kabupaten Jepara telah beberapa kali meraih penghargaan serupa, konsisten menunjukkan kinerja terbaik di antara lima kabupaten wilayah koordinasi KPPBC Kudus, yaitu Kudus, Rembang, Blora, Pati, dan Jepara sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen dan strategi yang efektif dalam mengelola dana cukai tersebut.
Peningkatan signifikan terlihat pada alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Jepara. Dari Rp14 miliar pada tahun sebelumnya, alokasi DBHCHT untuk tahun ini meningkat menjadi Rp21 miliar. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan target penerimaan Bea Cukai Kudus yang naik menjadi Rp48,024 triliun pada tahun ini.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyambut gembira penghargaan yang diraih. Beliau menyatakan komitmen Pemkab Jepara untuk terus berupaya mempertahankan prestasi ini dan bersinergi dengan Bea Cukai dalam berbagai program. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Jepara dalam mengelola DBHCHT secara transparan dan akuntabel.
Sinergi dan Komitmen untuk Masa Depan
Penghargaan ini bukan hanya sekadar prestasi, melainkan juga bukti nyata sinergi yang kuat antara Pemkab Jepara dan Bea Cukai Kudus. Kolaborasi ini telah menghasilkan pengelolaan DBHCHT yang optimal dan berdampak positif bagi masyarakat Jepara. Bupati Jepara juga menekankan pentingnya mendukung iklim industri rokok yang sehat di Jepara, serta terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
Ke depan, Pemkab Jepara berkomitmen untuk terus memfasilitasi berbagai upaya sosialisasi dan pendekatan yang lebih humanis agar Jepara bersih dari rokok ilegal. Edukasi mengenai pentingnya cukai dan bahayanya produk tanpa cukai akan terus didorong. Dengan sinergi yang kuat dan komitmen yang tinggi, diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk pengelolaan DBHCHT yang semakin optimal dan mendorong kemajuan daerah yang berkelanjutan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan Kabupaten Jepara dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola DBHCHT secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.