Dana Cukai Kudus 2024: Penyerapan Capai 94,89 Persen
Kabupaten Kudus berhasil menyerap Rp247,9 miliar dari total Rp261,28 miliar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2024, dengan realisasi tertinggi di Dinas Perhubungan dan terendah di Dinas Tenaga Kerja.
Kudus, Jawa Tengah - Kabupaten Kudus berhasil menyerap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hingga akhir tahun 2024 sebesar Rp247,9 miliar. Angka ini mencapai 94,89 persen dari total anggaran sebesar Rp261,28 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono, pada Kamis lalu. Meskipun data masih bersifat sementara dan menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), capaian ini menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik.
Realisasi DBHCHT per OPD
Dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima anggaran DBHCHT, realisasi penyerapannya bervariasi. Dinas Perhubungan mencatatkan kinerja terbaik dengan penyerapan mencapai 99,26 persen dari total alokasi Rp15 miliar. Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker) Kudus menunjukan penyerapan terendah, yaitu 82,90 persen dari alokasi Rp18,2 miliar. RSUD Kudus, yang menerima alokasi terbesar sebesar Rp54,5 miliar, berhasil menyerap Rp50,5 miliar atau sekitar 92 persen.
Perbedaan realisasi ini menunjukkan adanya perbedaan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk evaluasi dan peningkatan kinerja di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana DBHCHT sangat penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kudus.
Alokasi dan Penggunaan DBHCHT
Alokasi DBHCHT tahun 2024 di Kudus mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, dari Rp238 miliar menjadi Rp261,28 miliar. Penggunaan dana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021. Sebesar 10 persen dialokasikan untuk penegakan hukum, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur, terutama setelah memenuhi kewajiban program wajib yang telah ditetapkan.
Untuk tahun anggaran 2025, Kabupaten Kudus telah menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp268,48 miliar. Angka ini belum termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2024. Kenaikan penerimaan DBHCHT ini didorong oleh peningkatan permintaan rokok, khususnya sigaret kretek tangan (SKT), yang berdampak pada kenaikan pemesanan pita cukai rokok di pabrik-pabrik Kudus.
Dampak Peningkatan Permintaan Rokok
Kenaikan permintaan rokok, termasuk pembukaan cabang baru oleh perusahaan rokok besar di Kudus, berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan DBHCHT. Hal ini menunjukkan keterkaitan erat antara industri rokok dan penerimaan keuangan daerah. Namun, penting untuk diingat bahwa peningkatan penerimaan ini juga perlu diimbangi dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat.
Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBHCHT tetap menjadi kunci keberhasilan. Evaluasi berkala terhadap realisasi anggaran di setiap OPD, serta pemantauan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya, akan memastikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Kudus. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan strategi untuk diversifikasi ekonomi daerah agar tidak terlalu bergantung pada industri rokok.
Kesimpulan
Penyerapan dana cukai di Kudus yang mencapai 94,89 persen menunjukkan pengelolaan keuangan yang relatif baik. Namun, penting untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana tersebut, serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari industri rokok. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat Kudus.