Kabar Gembira! Pemkab Situbondo Beri Diskon PBB hingga 50% dan Bebas Denda, Ini Rinciannya
Pemkab Situbondo tawarkan diskon PBB-P2 hingga 50% dan pembebasan denda. Simak rincian kebijakan Diskon PBB Situbondo yang berlaku sampai Oktober 2025 ini.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, secara resmi mengumumkan kebijakan penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Kebijakan ini berupa pemberian potongan atau diskon PBB-P2 sebesar 25 hingga 50 persen, disertai pembebasan denda administratif bagi wajib pajak. Langkah progresif ini diambil sebagai respons positif terhadap kondisi ekonomi masyarakat di masa efisiensi.
Insentif fiskal ini diharapkan dapat secara signifikan meringankan beban finansial wajib pajak sekaligus menjadi stimulus positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan. Keputusan strategis ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 100.3.3.2/191/431.013/2025. Kebijakan diskon PBB Situbondo ini secara resmi berlaku efektif mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Pemberian diskon dan pembebasan denda ini merupakan bagian integral dari upaya Pemkab Situbondo dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Kebijakan ini juga secara nyata menunjukkan kepedulian mendalam pemerintah daerah terhadap kondisi finansial warga di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Rincian Kebijakan Diskon PBB-P2 dan Pembebasan Denda di Situbondo
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang telah diterbitkan, rincian diskon PBB-P2 di Situbondo bervariasi secara spesifik tergantung pada tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 1994 hingga 2013, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan pokok PBB-P2 yang substansial, yakni sebesar 50 persen. Ini merupakan persentase potongan terbesar yang diberikan dalam kerangka kebijakan ini.
Sementara itu, bagi tahun pajak yang lebih baru, yaitu 2014 hingga 2019, Pemkab Situbondo memberikan diskon PBB-P2 sebesar 25 persen dari pokok pajak terutang. Selain pengurangan pokok pajak yang signifikan ini, semua tahun pajak juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif atau yang lebih dikenal dengan bebas denda.
Kebijakan pembebasan denda ini berlaku secara menyeluruh untuk semua tunggakan PBB-P2, tanpa memandang tahun pajak kapan tunggakan tersebut terjadi. Periode pengajuan dan pembayaran untuk dapat memanfaatkan diskon PBB Situbondo serta pembebasan denda ini telah ditetapkan secara jelas, yakni mulai 1 Agustus dan akan berakhir tepat pada 31 Oktober 2025. Wajib pajak diimbau keras untuk segera memanfaatkan kesempatan berharga ini.
Apresiasi dan Rekomendasi DPRD Terkait Optimalisasi Data Objek Pajak
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda, secara terbuka menyatakan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif Pemkab Situbondo ini. Menurutnya, kebijakan diskon PBB Situbondo dan penghapusan denda ini sangat relevan serta tepat waktu, mengingat kondisi masyarakat yang sedang menghadapi masa efisiensi ekonomi yang cukup menantang. Ia secara khusus mendorong seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif fiskal yang telah diberikan ini.
Namun demikian, Janur juga tidak lupa memberikan saran konstruktif kepada pemerintah daerah untuk perbaikan di masa mendatang. Ia secara spesifik menyoroti perlunya pembenahan komprehensif terhadap data objek pajak, terutama terkait lahan pertanian yang telah mengalami alih fungsi menjadi perumahan atau fasilitas penginapan. Objek pajak semacam ini, menurut pandangannya, harus segera ditetapkan sebagai objek pajak industri, bukan lagi dikategorikan sebagai pertanian.
Janur secara tegas menekankan bahwa meskipun diskon PBB-P2 dan pembebasan denda ini adalah stimulus yang sangat positif bagi masyarakat, pembenahan data objek pajak merupakan langkah yang sangat krusial. Hal ini bertujuan utama untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah yang tidak semestinya terjadi. Dengan adanya data yang lebih akurat dan terbarukan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tergali secara lebih optimal, sehingga keadilan pajak dapat tercapai secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat.