Kaltim Siapkan 3.500 Dosis Vaksin PMK Cegah Penyebaran Hewan Kurban Idul Adha
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 3.500 dosis vaksin PMK untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 H, dengan vaksinasi prioritas pada penjual dan peternak di radius 3 kilometer dari lokasi penjualan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat dalam mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Sebanyak 3.500 dosis vaksin PMK telah disiapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi hewan kurban dan masyarakat. Vaksinasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bekerja sama dengan pemerintah pusat.
Ketua Tim Perlindungan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Maulana Firmansyah, menjelaskan bahwa vaksin tersebut telah dihimpun berdasarkan kebutuhan di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. "Pemerintah pusat telah menyediakan vaksin PMK sebagai langkah antisipasi. Saat ini, kami sedang berkoordinasi intensif dengan pusat untuk pengiriman vaksin tersebut. Surat permohonan segera kami layangkan, dan pendistribusian ke kabupaten/kota dilakukan setelahnya," ujar Maulana di Samarinda, Selasa (22/4).
Distribusi vaksin akan diprioritaskan kepada para penjual hewan kurban. Selain itu, vaksinasi juga akan menyasar peternakan hewan kurban dalam radius tiga kilometer dari lokasi penjualan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penularan PMK secara efektif dan mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.
Vaksinasi dan Pengawasan Ketat Hewan Kurban
Vaksinasi PMK menjadi langkah utama dalam upaya pencegahan penyakit ini. Namun, Pemprov Kaltim juga menerapkan protokol karantina yang ketat untuk hewan ternak yang masuk ke Kaltim, terutama dari daerah yang berpotensi terjangkit PMK. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan ternak sebelum memasuki wilayah Kaltim.
Maulana Firmansyah menegaskan bahwa Kaltim saat ini terbebas dari PMK. "Bersyukur, sejak Februari-Maret 2025, tidak ada lagi kasus PMK ditemukan di Kaltim. Bisa dikatakan, Kaltim saat ini bersih dari PMK," tegasnya. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan untuk mencegah masuknya penyakit dari luar daerah.
Protokol karantina yang diterapkan sangat ketat. Setiap ternak yang masuk ke Kaltim wajib menjalani pemeriksaan 100 persen di daerah asal. "Apabila selama dua minggu masa karantina tidak ditemukan gejala PMK, barulah ternak tersebut dapat melanjutkan perjalanan ke Kaltim. Jadi, proses karantina dilakukan terlebih dahulu di daerah asal, contohnya seperti di Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur, sebelum masuk ke wilayah kita," jelas Maulana.
Peternak lokal di Kaltim banyak mengambil bibit dari Sulawesi dan NTT, kemudian melakukan penggemukan selama tiga hingga enam bulan untuk persiapan kurban. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap hewan ternak yang berasal dari luar daerah sangat penting untuk mencegah masuknya PMK.
Pemeriksaan Antemortem dan Identifikasi Hewan Sehat
Menjelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan intensif di tempat-tempat penjualan hewan kurban dan masjid. Pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan sebelum pemotongan, biasanya dilakukan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
"Pemeriksaan fisik dan deteksi penyakit menjadi agenda rutin kami menjelang Idul Adha," kata Maulana. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih dan dikonsumsi masyarakat.
Untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, Dinas Peternakan di tingkat kota memberikan stiker, tanda di telinga hewan (eartag), atau surat keterangan kepada penjual hewan kurban yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat. Tanda ini menjadi identitas bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban yang terjamin kesehatannya.
Dengan langkah-langkah preventif yang komprehensif ini, Pemprov Kaltim berupaya untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat selama perayaan Idul Adha.