Kantor BPN Tetap Buka Layanan Selama WFA dan Libur Lebaran
Menteri ATR/BPN memastikan pelayanan di kantor BPN tetap berjalan selama kebijakan WFA dan libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, khususnya di daerah tujuan mudik.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa kantor-kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kebijakan work from anywhere (WFA) diterapkan dan selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Layanan selama akhir pekan dan libur Lebaran ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini terutama ditujukan bagi mereka yang kesulitan mengurus sertifikat tanah pada hari kerja biasa. Nusron Wahid menjelaskan bahwa pelayanan di hari libur telah diterapkan di beberapa kota besar seperti Bekasi, Bogor, Surabaya, Sidoarjo, dan Semarang, dan terbukti efektif meningkatkan aksesibilitas layanan pertanahan.
"Jadi hari Senin (24 Maret) kan sudah mulai WFA. WFA itu teman-teman di BPN tidak libur, terutama yang di Kantah (Kantor Pertanahan) tetap ada pelayanan. Namanya pelayanan weekend," kata Nusron dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu. Berdasarkan data yang ada, animo masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah justru lebih tinggi di akhir pekan dibandingkan hari kerja biasa.
Layanan Prima BPN Selama WFA dan Libur Lebaran
Selama periode WFA dan libur Lebaran, kantor BPN akan tetap memberikan pelayanan normal, meskipun dengan sistem giliran agar tidak mengganggu waktu liburan pegawai. Beberapa kantor BPN di daerah-daerah tujuan mudik, seperti Jawa, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah lainnya (kecuali Jakarta dan Tangerang Selatan), akan tetap beroperasi mulai tanggal 2 hingga 7 April 2025.
Pelayanan yang diberikan mencakup berbagai hal, termasuk informasi pertanahan, balik nama sertifikat, dan pendaftaran sertifikat tanah baru, termasuk untuk tanah warisan yang belum terdaftar. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang pulang kampung untuk menyelesaikan urusan sertifikat tanah mereka tanpa harus menunggu hari kerja biasa.
"Biasanya salah satu jadi basis omongan adalah masalah sertifikat tanahnya, belum disertifikatkan. Nggak akan jadi disertifikatkan kalau ternyata Kantah tutup, supaya itu tetap disertifikatkan, kita putuskan di kantor-kantor tertentu yang menjadi daerah destinasi mudik, itu akan tetap ada pelayanan," jelas Nusron.
Masyarakat Dimudahkan Mengurus Sertifikat Tanah
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan akses layanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Dengan tetap dibukanya kantor BPN selama WFA dan libur Lebaran, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus sertifikat tanah mereka tanpa terhambat oleh waktu kerja atau hari libur.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan pertanahan di masyarakat, khususnya terkait sertifikat tanah yang belum terdaftar. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan urusan pertanahan mereka selama periode libur Lebaran.
"Jadi selama mereka mudik, di rumah halal-bilal, ada urusan tanah yang belum selesai, silahkan rame-rame datang ke BPN," ajak Nusron.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan proses sertifikasi tanah tetap berjalan lancar meskipun dalam masa libur panjang.