Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Bareskrim Pastikan Hukuman Berat!
Bareskrim Polri memastikan personel yang terlibat narkoba akan dipecat, termasuk Kapolres Ngada yang ditangkap karena dugaan kasus narkoba dan asusila; Kompolnas mengawasi proses penyelidikan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa setiap personel kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba akan dipecat. Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Mukti Juharsa menanggapi penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, oleh Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Penangkapan terjadi di Kupang, NTT, pada 20 Februari 2024.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa menegaskan, "Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Sudah banyak korbannya, ‘kan? Contohnya yang di Batam kan. Dipecat semua. Tidak ada yang tidak dipecat." Meskipun demikian, ia menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus Kapolres Ngada karena penyelidikan masih ditangani oleh Paminal Propam Polri.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan integritas kepolisian. Ketegasan Bareskrim dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penangkapan Kapolres Ngada dan Proses Penyelidikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan AKBP Fajar. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. Proses pemeriksaan masih berlanjut, dan publik menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui detail lengkap kasus ini.
Meskipun Bareskrim belum terlibat langsung dalam penyelidikan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Mereka menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian.
Proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kompolnas Awasi Penyelidikan Kasus
Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menyatakan bahwa Kompolnas akan secara aktif memantau proses penyelidikan kasus yang melibatkan Kapolres Ngada. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.
Budi Gunawan, yang akrab disapa BG, menegaskan, "Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana." Komitmen Kompolnas ini menunjukkan kepedulian terhadap penegakan hukum dan integritas institusi kepolisian.
Kompolnas berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hukuman Lebih Berat bagi Oknum Aparat
Menko Polkam Budi Gunawan juga menegaskan bahwa oknum aparat yang terlibat kasus narkoba akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum. "Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum. Hukuman yang lebih berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kompolnas dan komitmen Bareskrim untuk memecat personel yang terlibat narkoba, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada komitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.