Karantina Sulut Perketat Pengawasan Daging Celeng Ilegal, Cegah Terulangnya Krisis Demam Babi yang Melumpuhkan Peternakan
Balai Karantina Sulawesi Utara memperketat pengawasan daging celeng ilegal demi melindungi peternakan lokal dari ancaman penyakit. Langkah ini diambil untuk mencegah krisis demam babi terulang.

Manado, Sulawesi Utara – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) secara signifikan memperketat pengawasan terhadap peredaran daging celeng ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terulangnya krisis "demam babi" yang pernah melumpuhkan sektor peternakan di provinsi tersebut. Pengetatan ini bertujuan melindungi kesehatan ternak lokal serta menjaga stabilitas ekonomi ribuan peternak di Sulawesi Utara.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membentengi wilayah dari ancaman penyakit menular. Diskusi mengenai prosedur pemasukan daging celeng ke wilayah ini telah dilakukan di Manado pada Jumat (15/8). Prosedur ketat ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran penyakit yang dibawa oleh komoditas ilegal.
Tanpa dokumen karantina yang valid, asal-usul dan kondisi kesehatan daging tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sangat berisiko membawa penyakit menular. Oleh karena itu, Karantina Sulut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kebijakan ini menjadi krusial demi keberlangsungan industri peternakan babi di Sulawesi Utara.
Prosedur Ketat Karantina untuk Daging Celeng
Karantina Sulut menegaskan bahwa setiap pemasukan daging celeng dari daerah lain harus mematuhi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Prosedur karantina di daerah asal merupakan benteng pertahanan utama untuk memastikan daging yang masuk sudah terjamin kesehatan dan keamanannya. Hal ini disampaikan oleh I Wayan Kertanegara dalam kesempatan terpisah.
Pihak Karantina akan menerbitkan dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan sebagai jaminan bahwa komoditas yang dikirim layak dilalulintaskan. Sertifikat ini juga memastikan bahwa komoditas tersebut bebas dari risiko penyakit menular. Kepatuhan terhadap prosedur ini menjadi kunci untuk mencegah masuknya patogen berbahaya ke wilayah Sulawesi Utara.
Pengawasan ketat ini tidak hanya berlaku untuk daging celeng, tetapi juga untuk semua komoditas hewan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan peternakan yang aman dan sehat. Dengan demikian, peternak lokal dapat menjalankan usahanya tanpa kekhawatiran akan wabah penyakit.
Regulasi Satwa Liar dan Perdagangan Celeng
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari DG Masikki, menjelaskan bahwa celeng termasuk satwa liar yang penangkapan dan perdagangannya diatur ketat. Masyarakat Sulawesi Utara memang dikenal sebagai sentra konsumsi satwa liar, namun tanpa izin resmi, penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal. Ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan pengendalian peredaran satwa liar.
Pelaku usaha yang ingin mengirim daging celeng wajib mematuhi prosedur yang berlaku, termasuk mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat. Dokumen ini menjadi bukti legalitas asal-usul dan perizinan pengangkutan. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk mencegah eksploitasi satwa liar dan peredaran ilegal.
BKSDA dan Karantina Sulut bekerja sama dalam mengawasi pergerakan komoditas ini. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah penyebaran penyakit dari satwa liar ke ternak domestik.
Dampak pada Peternakan Babi Lokal Sulawesi Utara
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, Hanna O. Tioho, mengungkapkan bahwa kondisi peternakan babi di Sulawesi Utara saat ini belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, pengawasan pengiriman daging babi dan celeng keluar masuk Sulawesi Utara semakin diperketat. Situasi ini menuntut kewaspadaan tinggi dari semua pihak terkait.
Hanna O. Tioho menekankan bahwa isu ini bukan hanya soal daging celeng semata, melainkan juga menyangkut nasib ribuan peternak babi yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini. Krisis demam babi yang terjadi sebelumnya telah memberikan pelajaran berharga. Pemerintah daerah tidak ingin krisis serupa terulang kembali di masa mendatang.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama taat aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini akan sangat membantu menjaga keberlangsungan sektor peternakan babi di Sulawesi Utara. Dengan demikian, stabilitas ekonomi peternak dapat terjaga dan pasokan daging babi yang aman tetap terjamin.