Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMA Pelita Nusantara tentang Etika Bermedia Sosial
Kejaksaan Tinggi Kepri memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA Pelita Nusantara tentang etika bermedia sosial, dampak positif-negatifnya, dan UU ITE, sebagai bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah.
![Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMA Pelita Nusantara tentang Etika Bermedia Sosial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230047.015-kejati-kepri-edukasi-pelajar-sma-pelita-nusantara-tentang-etika-bermedia-sosial-1.jpg)
Batam, 06 Februari 2025 - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Pelita Nusantara, Batam. Fokus penyuluhan kali ini adalah etika bermedia sosial, memberikan pemahaman pentingnya bijak dalam berinternet kepada generasi muda.
Etika Bermedia Sosial: Bijak Berselancar di Dunia Maya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menekankan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial. "Bahasa yang baik, menghindari SARA, pornografi, dan kekerasan, serta selalu mengecek kebenaran berita adalah kunci," ujarnya. Selain itu, menghormati karya orang lain dan tidak sembarangan menyebarkan informasi pribadi juga menjadi poin penting yang dibahas.
Program JMS yang telah berjalan sejak 2015 ini, menargetkan 25 sekolah di Kepri pada tahun 2025. Pemilihan tema etika bermedia sosial sangat relevan mengingat tingginya penggunaan internet di kalangan pelajar.
Dampak Positif dan Negatif Media Sosial
Para jaksa menjelaskan dampak positif media sosial, seperti peningkatan koneksi dan komunikasi, akses informasi dan edukasi, peningkatan kesadaran sosial, serta dukungan untuk bisnis dan pemasaran. Namun, dampak negatifnya juga tak kalah penting, termasuk penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, pelecehan online, dan berkurangnya privasi.
Tips bijak bermedia sosial yang diberikan meliputi membatasi waktu penggunaan, verifikasi informasi sebelum dibagikan, tidak membagikan data pribadi, menggunakan profil pribadi (private), dan berinteraksi dengan orang yang tepat. Semua ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dampak negatif media sosial.
Memahami Undang-Undang ITE
Penyuluhan juga mencakup pemahaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penjelasan mencakup pengertian informasi elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, serta beberapa contoh pelanggaran UU ITE.
Beberapa contoh pelanggaran yang dijelaskan meliputi penyebaran video asusila (Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1)), judi online (Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2)), pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (1)), pengancaman (Pasal 45 ayat (8) juncto Pasal 27B ayat (1)), penyebaran hoaks (Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1)), dan ujaran kebencian (Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)).
Harapan untuk Generasi Muda Kepri
Dengan sosialisasi ini, Kejati Kepri berharap para pelajar SMA Pelita Nusantara dapat menggunakan media sosial secara bijak, terhindar dari tindak pidana ITE, dan meminimalisir dampak buruk lainnya. Pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum sejak dini menjadi fokus utama program ini.
Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menjalankan Program Jaksa Masuk Sekolah dan memberikan edukasi hukum kepada generasi muda di Kepulauan Riau. Harapannya, generasi muda Kepri dapat menjadi warga negara yang cerdas, bijak, dan taat hukum, khususnya dalam memanfaatkan teknologi digital.