Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis Terkait Korupsi Rp2,9 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyita tiga wahana wisata terbengkalai di Pantai Air Manis, Padang, terkait penyidikan kasus korupsi subsidi operasional Bus Trans Padang dan Perumda PSM tahun 2021 senilai Rp2,9 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penyitaan terhadap tiga wahana wisata di Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu, 14 Mei 2025. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Januari 2025, setelah sebelumnya melalui tahap penyelidikan. Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Modus korupsi yang terungkap adalah pemotongan anggaran operasional Bus Trans Padang untuk membangun wahana wisata di Pantai Air Manis. Tiga wahana yang disita, yaitu taman kelinci, taman bermain, dan dermaga, saat ini kondisinya tampak terbengkalai dan sudah lama tidak beroperasi. Setelah penyitaan wahana, tim penyidik melanjutkan kegiatan di Kantor Perumda PSM yang berada di kawasan yang sama.
Penyitaan Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Penyitaan tiga wahana wisata di Pantai Air Manis tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pihak kejaksaan telah mengantongi beberapa nama calon tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan menegaskan bahwa Kejati Sumbar akan segera menetapkan tersangka dan menelusuri aliran dana korupsi tersebut. "Sampai saat ini proses penyidikan masih terus kami lanjutkan. Kami juga sudah mengantongi beberapa nama sebagai calon tersangka," jelas Lexy.
Kejati Sumbar berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Penyidik Kejati Sumbar juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait pengelolaan wahana wisata tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Perumda PSM.
Kronologi dan Rincian Kerugian Negara
Dugaan korupsi ini bermula dari temuan penyimpangan penggunaan anggaran subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perumda PSM tahun 2021. Penyidik menemukan bukti bahwa sebagian anggaran tersebut dialirkan untuk pembangunan tiga wahana wisata di Pantai Air Manis.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dana yang seharusnya digunakan untuk operasional Bus Trans Padang dan kegiatan Perumda PSM lainnya, namun justru digunakan untuk pembangunan wahana yang kini terbengkalai.
- Kerugian Negara: Rp2,9 miliar
- Modus Korupsi: Pemotongan anggaran operasional Bus Trans Padang untuk pembangunan wahana wisata.
- Wahana yang Disita: Taman kelinci, taman bermain, dan dermaga.
Kejati Sumbar akan terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku korupsi. Proses hukum akan terus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Pantai Air Manis merupakan salah satu destinasi wisata populer di Kota Padang. Kejati Sumbar diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.