Kemenag Pamekasan Klarifikasi Kasus Calon Haji Ditelantarkan: Gunakan Visa Kerja!
Kemenag Pamekasan klarifikasi kasus penelantaran calon haji asal Pamekasan yang viral karena gunakan visa kerja, bukan visa haji.

PAMEKASAN, JAWA TIMUR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan meluruskan informasi yang beredar terkait kasus penelantaran calon haji asal Pamekasan yang viral di media sosial. Kasus ini mencuat karena calon haji tersebut menggunakan visa kerja, bukan visa haji.
Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai calon haji resmi dari Kabupaten Pamekasan. "Tidak ada calon haji bernama Rusmiati yang terdaftar di Kemenag Pamekasan," ujarnya di Pamekasan, Senin (19/5).
Mawardi menduga bahwa Rusmiati berangkat ke Tanah Suci melalui perantara jasa perorangan dengan tujuan untuk melaksanakan ibadah haji. Ia mengingatkan bahwa sistem pengamanan pada musim haji sangat ketat dan hanya warga yang menggunakan visa haji yang bisa masuk ke Tanah Suci Makkah.
Visa Kerja Jadi Sorotan
Kasus ini bermula ketika Rusmiati, warga Pamekasan, berencana menunaikan ibadah haji tahun ini melalui perantara jasa perorangan. Ia mengaku telah membayar Rp130 juta kepada penyedia jasa tersebut, namun malah ditelantarkan setibanya di Madinah.
Menurut data Kantor Imigrasi Pamekasan, Rusmiati adalah warga Kecamatan Galis dengan nomor paspor X5546618 yang dibuat secara online dan diterbitkan oleh Imigrasi Pamekasan pada 11 April 2025. Dari sisi Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan paspor yang bersangkutan sudah sesuai prosedur.
Mawardi menjelaskan, "Yang menjadi masalah adalah visa yang digunakan, karena menggunakan visa kerja, bukan visa haji."
Imbauan Kemenag Pamekasan
Kemenag Pamekasan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pemberangkatan haji tanpa melalui jalur resmi. Sistem pemberangkatan calon haji di Indonesia telah diatur sesuai dengan urutan daftar tunggu dan menggunakan visa khusus, yaitu visa haji.
Kasus Rusmiati ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur yang benar. Kemenag Pamekasan menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi untuk menghindari risiko penipuan dan penelantaran.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait penyelenggaraan haji melalui sumber-sumber resmi seperti Kantor Kemenag setempat atau website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal terkait pelaksanaan ibadah haji. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi dan terpercaya demi keamanan dan kelancaran ibadah.