Kemenkes Siap Uji Coba Infrastruktur Digital untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pengembangan sistem digital untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan akan segera memasuki tahap uji coba di fasilitas kesehatan untuk memastikan kelancaran akses layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya dalam mendukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dengan infrastruktur digital. Sistem pencatatan digital untuk PKG telah rampung dikembangkan dan kini memasuki tahap uji coba di berbagai fasilitas kesehatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2024.
Setiaji menjelaskan bahwa sistem digital yang dikembangkan telah siap digunakan. Tahap selanjutnya adalah proses uji coba dan simulasi di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Uji coba ini diharapkan selesai sebelum pelantikan gubernur mendatang. Aplikasi SatuSehat menjadi tulang punggung sistem ini, menjangkau masyarakat luas di seluruh Indonesia dan berintegrasi dengan sistem pencatatan di fasilitas kesehatan masing-masing.
Aplikasi SatuSehat menyediakan informasi lengkap mengenai PKG, termasuk panduan pendaftaran bagi keluarga yang mungkin tidak memiliki gawai pintar. Kemenkes juga menyediakan pusat bantuan atau *help desk* untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses aplikasi. Dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika daerah juga turut dikerahkan untuk membantu warga yang membutuhkan akses atau bantuan teknis. Bagi masyarakat yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses *login* ke SatuSehat Mobile akan semakin mudah tanpa perlu verifikasi tambahan.
Integrasi SatuSehat dengan BPJS Mobile juga telah dilakukan untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan guna kelancaran proses selanjutnya. Setiaji mendorong masyarakat untuk mengunduh aplikasi SatuSehat Mobile agar dapat memanfaatkan fasilitas PKG dengan maksimal. Kemudahan akses dan informasi yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program PKG.
Sebagai landasan hukum, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun. Aturan ini berlaku sejak 21 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan organisasi profesi. Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa Juknis ini menunjukkan kesiapan Kemenkes dalam menjalankan program PKG dan diharapkan dapat memastikan koordinasi yang baik untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.
Dengan diluncurkannya sistem digital ini, Kemenkes berharap dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan program PKG, memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, dan memastikan data tercatat dengan baik untuk evaluasi program di masa mendatang. Integrasi dengan berbagai sistem dan layanan publik lainnya menjadi kunci keberhasilan program PKG ini.
Kesimpulannya, upaya Kemenkes dalam mengembangkan infrastruktur digital untuk mendukung PKG menunjukkan komitmen yang kuat terhadap peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tahap uji coba yang akan segera dilakukan merupakan langkah penting dalam memastikan kesuksesan program ini.