Kemenkum DIY Bahas Raperda Pemakaman: Solusi Keterbatasan Lahan di Yogyakarta
Kemenkum DIY tengah merancang Raperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Yogyakarta untuk mengatasi masalah lahan pemakaman yang semakin terbatas, dengan pengaturan jenis pemakaman dan fasilitas yang lebih komprehensif.
Yogyakarta, 24 Januari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Yogyakarta. Langkah ini dipicu oleh semakin kritisnya lahan pemakaman di kota tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan urgensi penyusunan Raperda ini. Menurutnya, keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta menjadi tantangan serius yang membutuhkan solusi regulasi.
"Penyusunan regulasi ini sangat mendesak, mengingat kondisi lahan pemakaman di Kota Yogyakarta yang semakin terbatas," tegas Agung dalam keterangan pers di Yogyakarta, Jumat lalu.
Raperda ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan pemakaman yang lebih terstruktur dan adil. Tidak hanya mengatasi masalah lahan, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Agung menambahkan, "Kami berkomitmen untuk membuat aturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah lahan, tetapi juga memastikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak."
Raperda tersebut mengklasifikasikan pemakaman menjadi empat jenis: pemakaman umum (pemerintah), pemakaman khusus (kelompok tertentu), makam sosial (jenazah tak dikenal), dan makam keluarga.
Selain itu, Raperda juga mengatur fasilitas pendukung, seperti tempat penyimpanan abu jenazah (kremasi), krematorium, dan bahkan pemakaman tumpang. Pemakaman tumpang, menurut Agung, diizinkan untuk keluarga, dan untuk non-keluarga hanya dengan persetujuan keluarga pemilik makam.
Yang menarik, Raperda ini juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Tim perancang Raperda di Kanwil Kemenkumham DIY bekerja secara profesional untuk memastikan regulasi ini bisa diterapkan dan diterima oleh masyarakat luas.
Agung memastikan, "Rancangan ini tidak hanya membahas aspek teknis, tetapi juga aspek sosial kemanusiaan. Tujuannya agar regulasi ini benar-benar diterima masyarakat."