Kemenkumham Usul Rekonstruksi Anggaran Rp3,3 Triliun demi Efisiensi
Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan rekonstruksi anggaran menjadi Rp3,3 triliun untuk tahun 2025, setelah sebelumnya mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp2,2 triliun demi efisiensi sesuai Instruksi Presiden.
![Kemenkumham Usul Rekonstruksi Anggaran Rp3,3 Triliun demi Efisiensi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150102.314-kemenkumham-usul-rekonstruksi-anggaran-rp33-triliun-demi-efisiensi-1.jpg)
Jakarta, 13 Februari 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan rekonstruksi anggaran senilai Rp3,3 triliun untuk tahun anggaran 2025. Usulan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran negara, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Kemenkumham mengalami pemblokiran anggaran yang signifikan.
Efisiensi Anggaran Kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hilariej, menjelaskan usulan rekonstruksi anggaran tersebut dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. "Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkumham untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, kementerian mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000," ungkap Eddy.
Sebelumnya, berdasarkan surat Menteri Keuangan pada 24 Januari 2024, anggaran Kemenkumham telah diefisiensi atau diblokir sebesar Rp2.283.394.000.000, setara dengan 45,07 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp5.066.600.725.000. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Namun, Kemenkumham menilai pemblokiran tersebut terlalu besar dan berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Oleh karena itu, mereka mengusulkan pengurangan pemblokiran sebesar Rp605.106.397.000, sehingga pemblokiran anggaran tersisa sebesar Rp1.678.287.603.000. Dengan rekonstruksi anggaran, Kemenkumham berharap tetap dapat menjalankan program-program prioritasnya.
Program Prioritas Kemenkumham
Dengan anggaran yang telah direkonstruksi, Kemenkumham berencana untuk tetap menjalankan berbagai program penting. Beberapa di antaranya adalah pembentukan regulasi dan penyusunan undang-undang prioritas nasional, pembinaan hukum nasional, serta penegakan dan pelayanan hukum. Kemenkumham juga akan melanjutkan program peningkatan kualitas administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi.
Walaupun anggaran mengalami efisiensi, Kemenkumham telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia. Beberapa langkah tersebut antara lain pemberlakuan program kerja fleksibel bagi pegawai, efisiensi belanja operasional dan non-operasional (termasuk ATK dan kegiatan seremonial), serta fokus pada kegiatan prioritas.
Optimalisasi Teknologi dan Sumber Daya
Untuk meningkatkan efisiensi, Kemenkumham juga akan mengoptimalkan layanan berbasis digital, menyelenggarakan pelatihan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja, sekaligus menekan biaya operasional.
Kesimpulannya, usulan rekonstruksi anggaran Rp3,3 triliun oleh Kemenkumham merupakan upaya untuk menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan kebutuhan operasional kementerian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan strategi optimalisasi yang telah disiapkan, Kemenkumham optimis dapat tetap memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.