Kemkes Perkuat Sistem Digital untuk Program Cek Kesehatan Gratis
Kementerian Kesehatan Indonesia meningkatkan sistem digital untuk mendukung program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) yang kini dalam tahap uji coba, guna memastikan akses mudah dan terintegrasi bagi seluruh warga.
![Kemkes Perkuat Sistem Digital untuk Program Cek Kesehatan Gratis](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000144.102-kemkes-perkuat-sistem-digital-untuk-program-cek-kesehatan-gratis-1.jpg)
Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang meningkatkan sistem pencatatan digital untuk mendukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang saat ini dalam tahap uji coba. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Transformasi Digital (DTO) Kemkes, Setiaji, pada Selasa lalu. Uji coba ini akan dilakukan di berbagai pusat dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Setiaji menjelaskan bahwa Kemkes memanfaatkan aplikasi SatuSehat untuk terhubung dengan warga di seluruh negeri dan menerapkan sistem pencatatan standar di setiap fasilitas kesehatan. Aplikasi SatuSehat akan memuat informasi lengkap tentang PKG, termasuk prosedur pendaftaran bagi keluarga atau anak-anak yang tidak memiliki perangkat pintar untuk mengakses aplikasi tersebut.
Untuk memudahkan akses, Kemkes juga menyiapkan help desk untuk menjalankan layanan digital dan mendukung Kantor Komunikasi dan Informasi daerah dalam membantu warga yang kesulitan mengakses aplikasi. Bagi yang sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), Setiaji menambahkan, mereka bisa langsung masuk ke aplikasi SatuSehat tanpa perlu verifikasi.
Integrasi dengan aplikasi BPJS Mobile juga telah dilakukan untuk memastikan keikutsertaan peserta dalam program BPJS Kesehatan. Setiaji mengingatkan masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi SatuSehat agar dapat memanfaatkan fasilitas PKG. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi untuk PKG, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Ulang Tahun.
Peraturan yang berlaku sejak 21 Januari 2025 ini memberikan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam PKG, termasuk pemerintah pusat dan daerah, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan organisasi profesi. Juru bicara Kemkes, Widyawati, menyatakan bahwa petunjuk teknis ini menunjukkan kesiapan dalam implementasi program pemeriksaan kesehatan gratis. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
PKG sendiri menjangkau semua kelompok umur, mulai dari bayi baru lahir (dua hari), balita dan anak prasekolah (1–6 tahun), dewasa (18–59 tahun), hingga lansia (60 tahun ke atas). Sistem digital yang terintegrasi ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memudahkan akses terhadap layanan kesehatan gratis.