KKP Optimistis Perdagangan Karbon Biru Segera Terealisasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis perdagangan karbon dari sektor kelautan, khususnya padang lamun, akan terealisasi tahun ini, didukung regulasi baru dan potensi besar Indonesia dalam penyerapan emisi karbon.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan optimisme terhadap realisasi perdagangan karbon dari sektor kelautan pada tahun ini. Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP, Muhammad Yusuf, mengungkapkan hal tersebut dalam program Bincang Bahari di Jakarta. Beliau menekankan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap inisiatif perdagangan karbon ini.
Peraturan dan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru
Sebagai payung hukum, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan, yang dapat melibatkan kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Terdapat dua mekanisme utama: perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja.
Permen KP tersebut membuka peluang besar bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon biru. Indonesia memiliki potensi besar dalam hal ini, terutama dari ekosistem padang lamun yang telah siap diperdagangkan. Menurut Yusuf, Indonesia memiliki estimasi optimal 1,8 juta hektare padang lamun yang saat ini dalam tahap akhir validasi pemetaan. Padang lamun dikenal memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon yang lebih tinggi dibandingkan hutan tropis.
Namun, potensi perdagangan karbon biru tidak hanya terbatas pada padang lamun. Praktik perikanan tangkap dan budidaya yang berkelanjutan juga dapat dikonversi menjadi kredit karbon. Sebagai contoh, program penangkapan ikan terukur dapat mengurangi emisi dari kapal perikanan karena jarak tempuh yang lebih pendek antara lokasi penangkapan dan pendaratan ikan.
Dukungan dari Pihak Swasta dan Potensi Pasar Karbon
Langkah cepat KKP dalam menyiapkan regulasi ini diapresiasi oleh ESG Solution Group Head - EnviCount, Mochamad James Falahudin. Ia mengakui potensi besar karbon biru Indonesia dalam menyerap emisi dan menghasilkan nilai ekonomi. James menjelaskan empat mekanisme perdagangan pasar karbon: auction, regular trading, negotiated trading, dan marketplace. Sementara itu, penghitungan karbon dapat dilakukan melalui tiga metode: entity accounting, project accounting, dan product accounting.
James juga menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan mendukung pertumbuhan bisnis di sektor ini. Hal ini menunjukkan adanya potensi kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan perdagangan karbon biru di Indonesia.
Komitmen Pemerintah dan Pelestarian Ekosistem
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memperluas kawasan konservasi, termasuk ekosistem karbon biru di perairan Indonesia. Perlindungan terhadap ekosistem ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan komitmen dari pemerintah, serta dukungan dari sektor swasta, perdagangan karbon biru di Indonesia memiliki prospek yang cerah. Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada upaya global dalam mengurangi emisi karbon dan mengatasi perubahan iklim.