KKP Luncurkan Regulasi Ekonomi Karbon Biru: Dorongan untuk Kelestarian dan Pertumbuhan Ekonomi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan regulasi baru untuk perdagangan karbon biru, membuka peluang ekonomi baru bagi Indonesia sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.
![KKP Luncurkan Regulasi Ekonomi Karbon Biru: Dorongan untuk Kelestarian dan Pertumbuhan Ekonomi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/230054.215-kkp-luncurkan-regulasi-ekonomi-karbon-biru-dorongan-untuk-kelestarian-dan-pertumbuhan-ekonomi-1.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat gebrakan baru dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi biru. KKP baru saja meluncurkan regulasi untuk penyelenggaraan ekonomi karbon sektor kelautan, sebuah langkah inovatif yang diharapkan dapat mengurangi emisi dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama dalam inisiatif ini.
Mekanisme Perdagangan Karbon Biru
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa regulasi ini membuka jalan bagi kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyelenggarakan nilai ekonomi karbon sektor kelautan. Terdapat dua mekanisme utama, yaitu perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja. Sistem informasi terintegrasi juga sedang dikembangkan untuk memfasilitasi perdagangan ini.
Salah satu ekosistem karbon biru yang siap diperdagangkan adalah padang lamun. Indonesia diperkirakan memiliki potensi padang lamun optimal seluas 1,8 juta hektar, yang saat ini sedang dalam tahap akhir validasi pemetaan. Potensi ini sangat besar, mengingat peran padang lamun dalam menyerap emisi karbon dan menjaga keanekaragaman hayati laut.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Mochamad James Falahudin dari ESG Solution Group - EnviCount mengapresiasi langkah cepat KKP ini. Ia menekankan potensi besar karbon biru Indonesia dalam menyerap emisi dan menghasilkan nilai ekonomi. Ia juga menjelaskan empat mekanisme perdagangan karbon yang umum digunakan, yaitu auction, regular trading, negotiated trading, dan marketplace, serta tiga metode penghitungan karbon: entity accounting, project accounting, dan product accounting. Menurutnya, regulasi ini akan sangat mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Senada dengan itu, Ika Safitri dari VP HSSE PT PLN Nusantara Power, mengakui manfaat besar perdagangan karbon bagi perusahaan. Selain mengurangi emisi, perdagangan karbon memberikan nilai tambah ekonomi. PLN Nusantara Power sendiri telah berhasil memperdagangkan sekitar 450 ribu tCO2 melalui berbagai platform, termasuk IDX Carbon.
Muh. Fariz Anugraha, Manager Sales & AE PT PLN Nusantara Power, menambahkan bahwa karbon menjadi metode yang cukup instan untuk memenuhi kriteria ESG (Environmental, Social, and Governance). Ia memprediksi karbon akan menjadi komoditi yang sangat berharga di masa depan, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya energi hijau.
Komitmen Pemerintah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memperluas kawasan konservasi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia. Hal ini penting tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut, tetapi juga untuk kemaslahatan masyarakat pesisir.
Kesimpulan
Regulasi baru KKP tentang ekonomi karbon sektor kelautan merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan potensi karbon biru yang besar dan dukungan dari berbagai pihak, inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkeadilan.