KKP Siap Perdagangkan Karbon Biru dari Padang Lamun
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapannya untuk memperdagangkan karbon biru dari ekosistem padang lamun, yang memiliki potensi besar dalam menyerap emisi karbon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
![KKP Siap Perdagangkan Karbon Biru dari Padang Lamun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/130042.419-kkp-siap-perdagangkan-karbon-biru-dari-padang-lamun-1.jpeg)
Jakarta, 9 September 2024 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan kesiapannya untuk memperdagangkan karbon biru dari ekosistem padang lamun. Langkah ini dinilai penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 1,8 juta hektar padang lamun, sebuah potensi besar yang kini tengah divalidasi untuk memaksimalkan pemanfaatannya dalam perdagangan karbon.
Potensi Besar Karbon Biru Indonesia
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa padang lamun merupakan salah satu ekosistem karbon biru yang siap diperdagangkan. "Ekosistem karbon biru yang sudah siap diperdagangkan di antaranya padang lamun," kata Yusuf dalam keterangan pers di Jakarta. Padang lamun memiliki peran vital dalam menyerap emisi karbon dioksida, berkontribusi signifikan dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Lebih lanjut, Yusuf menekankan kemampuan padang lamun dalam menyerap dan menyimpan emisi karbon bahkan lebih besar dibandingkan hutan tropis.
Selain padang lamun, KKP juga melihat potensi perdagangan karbon dari sektor perikanan, khususnya program penangkapan ikan terukur. Program ini dinilai mampu mengurangi emisi karbon dari kapal-kapal perikanan melalui efisiensi operasional dan pengurangan jarak tempuh. "Tentunya tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budidaya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon," tambah Yusuf. Program penangkapan ikan terukur, misalnya, dengan pendaratan ikan yang lebih dekat, secara efektif mengurangi emisi dari kapal-kapal perikanan.
Peraturan dan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru
Sebagai payung hukum, KKP telah menerbitkan Permen KP 1 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan. Peraturan ini membuka peluang bagi kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon biru. Terdapat dua mekanisme utama, yaitu perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja. KKP juga tengah menyiapkan sistem informasi untuk memfasilitasi perdagangan ini.
Nilai Ekonomi dan Target KKP
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, sebelumnya telah menargetkan lamun dan mangrove sebagai strategi utama dalam karbon biru. Estimasi menunjukkan ekosistem lamun di Indonesia mampu menyerap 790 juta ton karbon (CO2), dengan nilai moneter diperkirakan mencapai 35 miliar dolar AS. Sementara itu, ekosistem mangrove dengan luas sekitar 3,36 juta hektar mampu menyerap 11 miliar ton karbon (CO2), bernilai sekitar 66 miliar dolar AS. KKP berkomitmen untuk memperluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada 2045 sebagai bagian dari upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Kesimpulan
Perdagangan karbon biru dari ekosistem padang lamun merupakan langkah inovatif Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dengan potensi yang besar dan dukungan regulasi yang kuat, inisiatif ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. KKP terus berupaya mengembangkan strategi dan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan ekosistem laut dan pemanfaatan potensi karbon biru secara optimal.