Komnas Perempuan: Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Kekerasan Seksual, Kasus Tetap Meningkat
Komnas Perempuan mencatat peningkatan pemahaman masyarakat akan kekerasan seksual pasca UU TPKS, namun kasus kekerasan terhadap perempuan justru meningkat drastis di tahun 2024.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terkait berbagai bentuk kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini disampaikan berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 yang baru diluncurkan. Peningkatan pemahaman ini dinilai seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Meskipun terdapat peningkatan kesadaran masyarakat, data yang dirilis Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan signifikan pada jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, meskipun pemahaman masyarakat terhadap isu ini semakin membaik.
Anggota Komnas Perempuan, Prof. Alimatul Qibtiyah, menjelaskan bahwa sejak UU TPKS disahkan, terdapat tren positif dalam pelaporan kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan keberhasilan UU TPKS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Peningkatan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Tahun 2024
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat angka yang mengejutkan. Terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2024, meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun 2023. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, memaparkan bahwa jumlah tersebut meningkat 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dari angka tahun 2023 yang mencapai 401.975 kasus.
Lebih lanjut, Andy Yentriyani juga menyampaikan peningkatan pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Tercatat sebanyak 330.097 kasus, atau naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini menunjukkan masih tingginya angka kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia.
Yang paling memprihatinkan adalah peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat peningkatan lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 3.166 kasus. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Analisis Data dan Tantangan ke Depan
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan terjadi di ranah personal. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi dan perlindungan di lingkungan terdekat korban. Meskipun UU TPKS telah memberikan payung hukum yang kuat, masih banyak tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan.
Peningkatan kesadaran masyarakat merupakan langkah positif, namun perlu diimbangi dengan upaya yang lebih intensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat luas.
Perlu adanya peningkatan akses layanan bagi korban kekerasan, serta penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Selain itu, edukasi dan sosialisasi tentang UU TPKS harus terus digencarkan agar masyarakat semakin memahami hak-haknya dan berani melaporkan kasus kekerasan.
Kesimpulannya, meskipun pemahaman masyarakat terhadap kekerasan seksual semakin meningkat berkat UU TPKS, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi. Upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan.