Konversi Girik di Tangerang: Nusron Jelaskan Sertifikat Pagar Laut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat pagar laut di Tangerang merupakan konversi girik menjadi SHGB dan SHM melalui program PTSL, bukan penerbitan hak baru, dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
Menteri ATR/BPN Jelaskan Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait polemik sertifikat pagar laut di Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 31 Januari 2024. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang terbit bukanlah sertifikat baru, melainkan hasil konversi dari girik menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses Konversi Girik Menjadi SHGB dan SHM
Nusron menjelaskan prosesnya. "Yang di Tangerang ini prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menuju SHGB," ujarnya. Sertifikat-sertifikat tersebut berasal dari girik yang dimiliki masyarakat sejak rata-rata tahun 1982. Proses konversi ini, tegasnya, bukan pemberian hak baru melainkan perubahan status kepemilikan dari girik yang sudah ada. "Jadi ini bukan pemberian hak baru. Ini adalah konversi, dari hak girik," kata Nusron.
Program PTSL dan Verifikasi Sertifikat
Lebih lanjut, Menteri Nusron menerangkan bahwa konversi ini dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Prosesnya itu menggunakan program PTSL. Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia ajudikasi," jelasnya. Program PTSL ini menargetkan Desa Kohod dan Desa Karang Serang. Hingga saat ini, proses verifikasi masih berjalan untuk memastikan status kepemilikan sesuai garis pantai.
Data Sertifikat di Dua Desa
Pemberian sertifikat telah dilakukan di dua desa dari total 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Di Desa Kohod, terbit 263 SHGB (seluas 390,7985 hektare) dan 17 SHM (seluas 22,934 hektare). Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat. Sementara di Desa Karang Serang, terbit tiga sertifikat sejak 2019, namun detail jenis sertifikat belum dijelaskan.
Penjelasan Mengenai Girik
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menambahkan bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemilik tanah seharusnya telah mendaftarkan tanah mereka sesuai UU tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu dan peraturan tambahan, hak atas tanah berdasarkan girik seharusnya sudah tidak berlaku lagi.
Kesimpulan
Kesimpulannya, penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang merupakan hasil konversi girik menjadi SHGB dan SHM melalui program PTSL. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan verifikasi untuk memastikan ketepatan penerbitan sertifikat dan kesesuaiannya dengan garis pantai. Proses ini menekankan pentingnya legalisasi kepemilikan tanah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.