Nusron Wahid Siap Sertifikasi Sempadan Sungai, Cegah Klaim Tanah Ilegal
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berkomitmen sertifikasi sempadan sungai untuk mencegah klaim tanah ilegal dan memastikan kepastian hukum atas aset negara.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan kesiapannya untuk melakukan sertifikasi lahan sempadan dan batang sungai yang masih kosong. Langkah ini bertujuan untuk mencegah klaim tanah ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik. Inisiatif ini diumumkan di Jakarta pada Jumat lalu, menjawab kebutuhan akan kepastian hukum atas lahan-lahan vital tersebut.
Menurut Menteri Nusron, sertifikasi akan diprioritaskan untuk lahan sempadan dan batang sungai yang masih kosong. "Kita akan melakukan sertifikasi terlebih dahulu lahan sempadan dan batang sungai serta sempadan situ yang masih aman, dalam arti masih kosong," tegasnya. Langkah cepat ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan sengketa lahan di masa mendatang.
Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) akan segera dilakukan Kementerian ATR/BPN pada tahun ini. Proses ini akan memastikan bahwa pengelolaan lahan sempadan sungai dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sertifikasi Sempadan Sungai: Langkah Strategis Cegah Klaim Ilegal
Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan HPL atas nama otoritas yang berwenang. "Kalau sungai itu di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maka HPL-nya atas nama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kalau sungainya itu di bawah otoritas provinsi, maka akan kita terbitkan HPL-nya atas nama pemerintah provinsi. Kalau situ ataupun sempadan sungainya itu di bawah otoritasnya Perum Jasa Tirta, nanti juga HPL-nya kita atas namakan Perum Jasa Tirta," jelas Menteri Nusron. Skema ini memastikan kejelasan kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan.
Menteri Nusron menekankan pentingnya penerbitan sertifikat HPL atas nama negara untuk tanah di badan dan sempadan sungai. Hal ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi tanah yang bukan hutan, baik milik negara maupun masyarakat. Kepastian hukum ini menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan lahan.
Penerbitan sertifikat HPL untuk tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, bertujuan untuk menciptakan status hukum yang jelas. Langkah ini penting mengingat banyaknya tanah di atas tanggul yang sebelumnya belum disertifikasi, rawan terhadap klaim dan penguasaan ilegal.
Atasi Permasalahan Tanah di Sempadan Sungai
Banyak kasus menunjukkan tanah di atas tanggul telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai jalur, termasuk lurah dan instansi lainnya. Namun, jika tanah tersebut milik negara, maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah negara tidak dapat dimiliki secara pribadi. Sertifikasi ini menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan akan mengurangi potensi sengketa dan konflik agraria di masa mendatang. Selain itu, langkah ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mengelola aset negara di sepanjang sungai. Proses ini membutuhkan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan instansi terkait lainnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan sempadan sungai dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan.
Pemerintah berharap dengan adanya sertifikasi ini, pengelolaan sumber daya alam, khususnya di area sempadan sungai, dapat lebih tertib dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari. Langkah ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.