Menteri ATR Segera Periksa Sertifikat Pagar Laut Subang, Sumenep, dan Pesawaran
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menyelidiki sertifikat pagar laut di Subang, Sumenep, dan Pesawaran menyusul temuan serupa di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, dengan beberapa sertifikat telah dibatalkan.
Menteri ATR/Kepala BPN Segera Usut Sertifikat Pagar Laut di Tiga Kabupaten
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan rencana pengecekan sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang, Sumenep, dan Pesawaran. Pengumuman ini disampaikan Kamis lalu seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Langkah ini merupakan kelanjutan investigasi serupa yang sebelumnya difokuskan di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.
Menurut Menteri Nusron, investigasi di tiga daerah tersebut akan dilakukan setelah proses di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo rampung. Beliau menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada pengecekan sertifikat yang dilakukan di Subang, Sumenep, dan Pesawaran terkait isu pagar laut. Namun demikian, pihak Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan mengenai sertifikat pagar laut, baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hasil Investigasi di Lokasi Sebelumnya: Temuan dan Sanksi
Sebagai informasi tambahan, investigasi sebelumnya di Kabupaten Tangerang telah menemukan penerbitan sertifikat di dua desa dari 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Di Desa Kohod dan Desa Karang Serang, ditemukan ratusan SHGB dan beberapa SHM yang telah diterbitkan. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dari temuan tersebut. Akibat temuan ini, delapan pegawai Kantor Pertanahan setempat menerima sanksi.
Di Kabupaten Bekasi, investigasi mengungkap dua perusahaan, PT CL dan PT MAN, memiliki SHGB seluas ratusan hektare. Di Kabupaten Sidoarjo, tiga perusahaan ditemukan memiliki SHGB, dua di antaranya diterbitkan pada tahun 1996 untuk tambak, namun kini menjadi lautan akibat abrasi. SHGB tersebut akan berakhir pada tahun 2026.
Langkah ke Depan dan Implikasi
Investigasi di Subang, Sumenep, dan Pesawaran akan fokus pada validitas dan legalitas sertifikat pagar laut yang ada. Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik penerbitan sertifikat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan ini juga akan berdampak pada tata kelola lahan dan perlindungan aset negara.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan aset tanah di Indonesia. Proses pengecekan dan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.